Badan Anggaran DPRD Kota Bandung,sedang membahas finalisasi RKUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD,) Senin, (22/8/2022)./Foto: Nicko/Humpro.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Badan Anggaran DPRD Kota Bandung membahas finalisasi RKUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kegiatan pembahasan, berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Senin, (22/8/2022) yang lalu.
Pada kesempatan rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung juga membahas hasil evaluasi Gubernur terhadap PJP APBD Tahun 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banggar DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM, juga dihadiri para anggotanya, Drs. H. Isa Subagja, Khairullah, S.Pd.I, H. Aries Supriatna, S.H., M.H., H. Riantono, S.T., M.Si, Drs. Riana, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., H. Asep Mulyadi, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., H. Yusuf Supardi, S.IP, Hasan Faozi, S.Pd., Ir. H. Agus Gunawan, dan Yudi Cahyadi, SP, Erick Darmadjaya, B.Sc.,M.K.P, dan DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si.
Hadir pula Ketua TAPD Kota Bandung, Ema Sumarna, beserta jajarannya. Rapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Banggar DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mengapresiasi kinerja Banggar juga TAPD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahaaan RKUPA-PPAS APBD 2022 sehingga tahap finalisasi.
“Kita apresiasi untuk RKUPA 2022. Kita sama-sama ambil keputusan PPAS 2022. Untuk evaluasi Gubernur supaya menjadi masukan ke kita lebih baik ke depannya,” ujar Tedy.
Ketua TPAD Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan, ada tiga substansi umum pada evaluasi Gubernur terhadap PJP APBD Tahun 2021, di antaranya mengenai masalah konsistensi.
“Evaluasi gubernur terhadap PJP APBD 2021 yang diterima pada 9 agustus 2022. Ada 3 hal substansi umum yaitu masalah kesesuaian Raperda dengan masalah konsistensi, legalitas, dan masalah kebijakan. Pertama, terkait konsistensi, apa yang dilakukan Pemkot sudah sesuai, catatannya kesesuaian nomenklatur terkait SIPD saja. Kedua, masalah legalitas, Provinsi menyatakan sudah sesuai, artinya tidak ada ruang kita bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi baik Provinsi dan maupun pusat. Ketiga masalah kebijakan, dari evaluasi Gubernur tidak ada catatan,” tegas Ema. (Indra)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa