Komisi A DPRD Kota Bandung, saat menggelar rapat dengan agenda pembahasan terkait pembangunan JPO di Jalan Gatot Subroto Bandung, di Ruang Banmus DPRD Kota Bandung, Kamis (10/3/2022) lalu./Foto : Dok Marhan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), merupakan sarana yang sangat diperlukan masyarakat untuk memyebrang di jalan, terutama Jalan yang padat arus lalulintas (Lalin) nya. Namun, untuk menbangun JPO juga, tidak bisa begitu saja. Harus ada regulilasi yang ditetapkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), seperti di Kota Bandung.
Untuk terlakasananya pembangunan JPO yang tidak dinilai hanya dari aspek estetika, tetapi juga dari aspek keamanan dan ketertiban. Komisi A DPRD Kota Bandung menggelar rapat bersama Bapenda, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (DCKBKTR), DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Bandung, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bandung, Kamis (10/3/2022) yang lalu.
Rapat dengan agenda pembahasan terkait pembangunan JPO di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung, di pimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, dan dihadiri Wakil Ketua, Khairullah S.Pd.I, Sekretaris, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P, serta para anggota komisi A, yaitu Aan Andi Purnama, dan DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, pembangunan JPO di Jalan Gatot Subroto, pihaknya mendorong. Namun, JPO yang akan dibangun tidak hanya dinilai dari aspek estetika saja, tetapi juga dilihat dari aspek keamanan dan ketertibannya. Ketiga aspek itu, perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Dengan memperhatikan ke tiga aspek persyaratan dan teknis itu, maka setiap potensi yang dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, terutama faktor cuaca dapat diminimalisir. Pasalnya, kondisi yang kurang baik itu sering terjadi di berbagai daerah. Apalagi bila JPO nya ada reklamenya. Berbagai kemungkinan masalah, bisa terjadi. Sehingga, perlu diperhitungkan,” ujarnya.
Dikatakan Rizal Khairul, dalam hal ini juga pihaknya mendorong terkait harus adanya kejelasan regulasi perizinan dari pemasangan reklame di JPO. Sebelum ada pembangunan dan pemasangan reklame, diminta untuk disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga JPO yang dibangun nanti, tidak menyebabkan kebimbangan masyarakat, termasuk Satpol PP yang akan menindak tegas setiap pelanggaran Peraturan daetah (Perda).
“Dari Komisi A DPRD Kota Bandung, minta agar Regulasi perizinan JPO nanti harus jelas disampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai membuat kegalauan masyarakat, apalagi Satpol PP yang akan melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Perda di Kota Bandung. Apalagi, di JPO nanti ada reklame sebuah produk perusahaan,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Khairullah dalam kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya berharap penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan tegas. Terutama bagi, reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya telah berakhir. Kondisi itu, harus di perhatikan secara serius oleh Pemkot Bandung.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menuturkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari JPO di Kota Bandung harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan dalam hal ini Pemkot Bandung, termasuk perusahaan sebagai pengguna jasa dalam pemasangan reklame. Semuanya itu, harus ada upaya dan niatan penataan dalam pemasanagn reklame yang lebih baik.
“Kalam menurut hemat saya, dalam upaya penataan yang berkaitan dengan reklame di Kota Bandung, dalam kepenmgurusannya harus dilakukan satu pintu, satu komando, dan terintegrasi. Sehingga, yang berkaitan dengan reklame bisa ditunjuk siapa yang akan menjaadi penanggung jawabnya. Hal itu, agar bila terjadi persoalan dikemudian hari, tidak lempar sana lempar sini,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menuturkan, keberadaan JPO di Kota Bandung yang selama ini menjadi media reklame harus mulai dilakukan penataan yang lebih baik, bahkan dikelola langsung oleh Pemkot Bandung sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah (PAD). Karena, PAD dari sektor reklame, bila kelola dengan baik cukup potensi.
“Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka hal ini perlu dilakukan pendataan kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh Pemkot Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan,” ucapnya.
Terlebih, menurut Aan, pendapatan pajak dari reklame selama ini sangatlah kecil, bahkan tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diperoleh pihak swasta yang selama ini sebagai pihak pengelola. Untuk itu, pihaknya berharap potensi pendapatan reklame yang selama ini di kelola swasta, bisa di kelola oleh Pemkot Bandung dalam rangka peningkatan PAD dari sektor reklame.
Hal senada disampaikan Juniarso Ridwan, berkaitan dengan rencana pembangunan JPO di jalan Gatot Subroto termasuk dalam perizinan pemasangan reklame, pihaknya menilai Pemkot Bandung perlu menyusun suatu regulasi yang jelas dalam hal perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan JPO sebagai suatu aset daerah.
“Regulasi baru itu harus mampu memberikan rasa keadilan, kenyamanan, percepatan pelayanan, sekaligus pengatur dalam hal pengelolaan penataan Kota dan PAD bagi Pemkot Bandung, sesuai dengan target yang ditetapkan. Karena PAD, merupakan bagian dari kelangsungan pembangunan berbagai sektor di Kota Bandung. Sehingga, dengan demikian atas perolehan PAD yang besar, semua itu akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti, sarana dan prasarana di ruang- ruang publik sebagai kepentingan masyarakat,” tegas Juniarso. (ADV)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa