Sidang kasus Korupsi Pembangunan Gedung Galeriseni, ISBI Bandung terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.(Foto: Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Sidang kasus Korupsi Pembangunan Gedung Galeriseni, Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam sidang lanjutan yang digelar, mantan Rektor ISBI Bandung, Prof. Dr. Hj. Een Herdiani, S.Sen., M.Hum, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait proyek pembangunan Gedung Galeri Seni atau Gedung Buleud yang bermasalah sejak tahap awal.
Een menambahkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut dirinya bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini, meski menyerahkan pengawasan teknis sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam sidang yang digelar Selasa 3 Desember 2024, terungkap proyek yang dimulai pada 2015 dengan anggaran Rp 3,5 miliar ini menjadi sorotan setelah gedung tersebut dinyatakan tidak layak dilanjutkan kepada tahap selanjutnya akibat kegagalan struktur pondasi kontruksi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Een Herdiani mengaku menerima laporan rutin dari PPK terkait progres pekerjaan, namun tidak pernah memeriksa langsung kondisi proyek di lapangan. Ia juga mengakui bahwa perencanaan awal proyek lebih menitikberatkan pada aspek seni tanpa melibatkan ahli teknik sipil yang memadai.
“Saya bertanggung jawab secara administratif sebagai KPA, tetapi pengawasan teknis saya serahkan kepada PPK. Saya hanya menerima laporan progres pekerjaan secara mingguan dan bulanan,” ungkap Een di depan majelis hakim yang dipimpin oleh M. Syarif.
Ia juga menyebut bahwa proyek tersebut dirancang dengan konsep seni berbentuk gendang, namun eksekusi teknisnya diserahkan sepenuhnya kepada tim teknis yang ia percaya.
Een sebagai KPA terungkap dalam sidang menyebutkan bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini.
Jaksa menyoroti bahwa Een tidak mengambil langkah tegas saat proyek berjalan, meskipun ada indikasi ketidak sesuaian spesifikasi, termasuk kedalaman pondasi yang hanya mencapai 3,25 meter, jauh dari standar minimum 6 meter.
Sejalan dengan hal tersebut dapat diduga jumlah Tersangka akan bertambah mengingat tanggung jawab mangkraknya pembangunan proyek tersebut menjadi tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Pengguna Anggaran (PA).
Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Asep Wawan Ridwan, mantan PPK ISBI Bandung, dan Bennatyar, Direktur PT YPU selaku kontraktor yang disidangkan. Keduanya didakwa merugikan Keuangan Negara.
Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan No.Reg Perkara : PDS-12/Ft.1/BDUNG/12/2023 tanggal 01 Juli 2024 atas nama Asep Wawan Ridwan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp538.501.303,27 (lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus satu ribu tiga ratus tiga koma dia puluh tujuh rupiah) sesuai hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-11/H.VI.3/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dalam penyimpangan Pembangunan Gedung pada ISBI Bandung bersumber dari dana DIPA Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Tahun 2015. (Bimart)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa