Perwakilan Warga RS Kebonjati Bandung, melakukan aksi unjuk rasa damai ke PN Bandung bersama pengacaranya, di, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (3/12/2024)/Foto: Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) Yoga Irawan SH, kecewa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung, terkait gugatan intervensi perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg RS Kebonjati yang ditolak.
Kekecewaan itu disampaikan Yoga Irawan disela – sela demo warga RS Kebonjati, di depan PN Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Selasa (3/12/ 2024).
“Dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Kami ditolak sebagai penggugat intervensi,” tegasnya.
Dikatakannya, seharusnya kami diterima. Karena, dalam putusan PK Mahkamah Agung No.903 yang keluar September 2024. Kamilah pemilik yang sah RS Kebonjati.
“Jadi dalam perkara Nomor 598 ini. Kami seharusnya berhak sebagai penggugat interpensi,” tegasnya.
Penolakan itu juga bisa menjadi bukti bahwa PN Kelas 1 Bandung, melawan putusan PK MA,” ujarnya kembali.
Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Kelas 1 Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan kawaluyaan Budiasih (YKB).
“Kami meminta Ketua PN Kelas 1 Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” ujarnya.
Yoga Irawan sampaikan pula, akta Nomor 5 Milik YKB sudah dibatalkan. Yang berhak itu, YKP pemilik akta Nomor 6 dan akta nomor 20.
“Yayasan Pandulah, satu-satunya yayasan yang berhak untuk mengelola Rumah Sakit Kebonjati,” terangnya kembali.
Hal-hal tersebut di atas itu, terang Yoga Irawan tertera dalam putusan PK MA No.903.
Tidak sampai disitu saja, dalam kesempatan wawancara ini, Yoga Irawan juga menyampaikan, YKP juga memiliki SK Kemenkumham.
“SK Kemenkumham itu, sampai hari ini belum dibatalkan. Berdasarkan SK Kemenkumham itu juga tertera. YKP yang berhak memimpin RS Kebonjati,” tuturnya.
Selain itu juga, Yoga Irawan meminta Ketua PN Kelas 1 Bandung menjawab Surat YKP soal pencabutan hak banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB).
“Kami meminta Ketua PN Bandung sekaligus Panses, untuk menjawab surat kami dari pencabutan hak banding YKB yang mana berkasnya sekarang dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT). Kami mohon, agar hal itu dicabut. YKB tidak punya hak lagi, karena tidak ada legal standingnya,” katanya. .
Sebagai informasi, bahwa hari ini, Selasa 3 Desember 2024, Majelis Hakim akan memutuskan nomor 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, namun ditunda, karena Majelis Hakim belum siap dalam keputusannya. dan Keputusan akan dikeluarkan pada Selasa pekan (10 Desember 2024).
“Penundaan putusan Perkara 598/Pdt.G/2023/PN.BDG, dikhawatirkan menimbulkan keresahan para Tenaga Kerja Medis yang bekerja di RS Kebonjati Bandung. Selain itu juga, akan menurunnya pelayanan kesehatan terhadap pasien di RS Kebonjati. Hal ini jangan sampai terjadi,” pungkasnya. (Red).
Pos UKK Adem Ayem Indramayu Raih Penghargaan Pos UKK Terbaik Jawa Barat pada HKN ke-61
Melalui Program TJSL, BRI Peduli Laksanakan BRINita di Griya Hijau Hidroponik
YBM BRILian Gelar Lagi Khitanan Massal Serentak di Tiga Lokasi
BRI Bersama YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak
Program Desa BRILian Salah Satu Bukti Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BRI Renovasi SDN Kebon Kai Girang
Sambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal di Jatibarang
Melalui YBM BRILiaN, BRI Salurkan Program WASH di Desa Celak
Perkuat Sinergi, BRI Sukabumi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Sukabumi Tentang Penanganan Masalah Hukum
Pasar Kosambi dan Bank Sampah KB Soka Terima Bantuan Program ‘Yok Kita GAS’ dari BRI Peduli
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa