Bapemperda DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam rapat pembahasan Bab V mengenai jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan, Rabu (10/06/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti sejumlah aspek penting yang akan menjadi substansi utama Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya. Pembahasan juga mengerucut pada upaya memastikan akses bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin Kota Bandung.
Ketua Bapemperda Dudy Himawan menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dalam proses pembahasan guna mendukung optimalisasi penganggaran dan pelaksanaan program bantuan hukum. Selain itu, ia menilai perlunya penyelarasan terminologi antara “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda juga memberikan berbagai masukan. Erick Darmadjaya menekankan perlunya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta pentingnya memastikan masyarakat beridentitas kependudukan Kota Bandung memperoleh akses pelayanan bantuan hukum secara maksimal. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif penentuan penerima bantuan hukum.
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa penerima bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas dan berdomisili sebagai warga Kota Bandung. Menurut dia, kejelasan sasaran penerima bantuan menjadi faktor penting agar program berjalan tepat sasaran.
Secara umum, pembahasan Bab V mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses keadilan (access to justice), serta memastikan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Sasaran utama regulasi ini adalah masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Raperda juga mengatur bahwa bantuan hukum akan mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum di luar pengadilan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat miskin Kota Bandung. (Indra)
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa