Wakil Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady/Foto : Dok Daddy Rohanady.
CIREBON, FORMASNEWS.COM- Wakil Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady mengatakan, sudah dua Kabupaten di Wilayah III yang kepala daerahnya menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kedua Kabupaten itu, adalah Kuningan dan Majalengka,” ujarnya saat menggelar Pansus VI yang membahas RTRW Provinsi Jabar 2022–2042 berdialog dengan jajaran Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan, Kamis (17/2/2022).
Dialog dilakukan di Kantor Bupati Cirebon sejak pukul 11.00 WIB. Pansus diterima oleh Bupati Cirebon Imron yang didampingi Ketua DPRD Lutfi dan para Kepala Bappelitbangda se-Wilayah III (Ciayumajakuning). Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provimsi Jawa Barat.
“Dari lima Kabupaten/Kota di wilayah ini baru dua kabupaten saja yang sudah menetapkan luas LP2B, yakni Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Dari seluruh Kabupaten/Kota di Jabar, memang baru lima kepala daerah yang menetapkan LP2B, yakni Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta,” tutur Daddy yang merupakan anggota Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu.
Masih menurut Daddy, penetapan luas LP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar. Angka-angka tersebut harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah Kabupaten/Kota segera menetapkan luas LP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi,” lanjut Daddy.
Berdasarkan rapat di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, Pansus VI yang membahas Raperda RTRW diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir Februari 2022. Namun, melihat perkembangannya, masih banyak hal krusial yang mesti diselesaikan lebihh dahulu.
Lebih lanjut Daddy menyatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan yang sangat signifikan dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru,” teras Daddy.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, apakah Pansus RTRW Provinsi Jabar bisa menuntaskan tugasnya? Kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ke depan. “Hasil kerja mereka akan menentukan banyak langkah kebijakan pembangunan, baik di Kabupaten/Kota maupun di Provinsi Jabar itu sendiri,” tegas Daddy Rohanady. (**)
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa