ILUSTRASI ; DPRD Kota Bandung Bahas Tata Cara PenyusunanPropemperda, Masyarakat Bisa Usulkan Raperda . (Foto : Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Untuk meningkatkan kepatuhan hukum bagi masyarakat, khusnya pruduk hukum Peraturan daerah (Perda). Panitia Khusus (Pansus) 6 Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda di Kota Bandung, terus melakukan pembahasan terkait Raperda tersebut.
Ketua Pansus 6 Dudy Himawan mengatakan, pansus telah hampir menyelesaikan secara keseluruhan draf Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda di Kota Bandung. Meski begitu, masih ada sejumlah penyempurnaan lebih lanjut yang harus dibahas dan didiskusikan bersama.
“Salah satunya terkait isi naskah Raperda yang sebagian besar mendapat rujukan dari UU atau peraturan dari pemerintah pusat. Dalam satu pasal, disebutkan salah satu kesesuaian usulan Raperda berasal dari masyarakat daerah,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Bandung, belum lama ini.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan. (Foto : Humpro DPRD Kota Bandung)
Dikatakan Dudy, dalam pembahasan aturan itu, Pansus 6 ingin lebih memerinci istilah tersebut dengan langsung menegaskan bahwa salah satu pengusul berasal dari masyarakat Kota Bandung.
Usulan yang menyebut masyarakat Kota Bandung secara spesifik ini untuk menegaskan pemberlakuan jangkauan hukum pemberlakuan Perda ini di kemudian hari.
“Saat Propemperda ini berlaku di Kota Bandung, maka pengusul diseleksi dan dibahas berdasarkan kesesuaian atas aspirasi masyarakat daerah Kota Bandung,” kata Dudy.
Pendalaman dari tahapan penyempurnaan ini masih terbuka sampai akhir Maret untuk penyelesaian Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda di Kota Bandung ini.
Ada 12 Rancangan Peraturan Daerah yang Akan Dibahas di 2023
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan menyatakan, terdapat 12 usulan Raperda Kota Bandung dalam Propemperda Tahun 2023 untuk dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).
“Propemperda Tahun 2023 ini akan dibahas di pansus. Jadi, jangan sampai pada saat Propemperda ini ditetapkan, justru menemui kendala, karena ketidaksiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun perencanaan yang kurang matang,” terangya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Riantono, menuturkan, kesiapan Raperda yang akan ditetapkan dalam rapat Paripurna tersebut harus mampu mendukung dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.
Dengan demikian, saat penyusunan materi dilakukan, tim naskah akademik harus intensif melakukan diskusi dan komunikasi dengan komisi terkait. Hal itu, bila dilakukan dapat meminimalisasi perdebatan di tingkat Pansus yang disebabkan adanya silang pendapat yang tidak menemui titik temu.
ILUSTRASI : DPRD Kota Bandung Bahas Tata Cara Penyusunan Propemperda, Masyarakat Bisa Usulkan Raperda.(Foto : Humpro DPRD Kota Bandung)
“Situasi tersebut justru akan menghambat proses pembahasan dan penetapan Raperda untuk segera disahkan dan diimplementasikan kepada masyarakat,” tegas Riantono.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Aan Andi Purnama berharap, Raperda yang akan dibahas di tingkat Pansus sudah memiliki kelengkapan terkait latar belakang, target sasaran, termasuk pokok-pokok pikiran di dalamnya.
“Sehingga, proses pembahasan tidak terlalu lama, dan output yang dihasilkan dapat tepat sasaran untuk segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Aan.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Salim berharap, Propemperda yang akan dibahas dapat bersinergi atau saling melengkapi serta tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada.
Selain itu, pengkajian Raperda di tingkat Pansus pun berdasarkan skala prioritas. Hal ini terkait kesiapan serta kelengkapan materi menjadi yang paling awal dibahas OPD bersama Pansus. (ADV)
Cegah Peredaran Meterai Palsu, POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace
PosIND Catat Lonjakan Volume Kiriman Jemaah Haji Indonesia Capai 105 Ton
Dirasa Merugikan, Ratusan Pedagang Pasar Tradisional Menggeruduk PD. Pasar Bermartabat
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa