Gedung DPRD Kota Bandung (Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., dan dihadiri Anggota DPRD Kota Bandung baik secara langsung maupun virtual. Hadir dari eksekutif Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta para kepala OPD.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah menerima surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.02.01/1914-BagKum/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 perihal Usul penyampaian Raperda Tahun 2025 yaitu: Usul Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/Sj Tahun 2025, dinyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk segera mengajukan Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 disertai Penjelasan dan Dokumen Pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama yang dilaksanakan pada minggu ertama bulan Juli Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 24 Juni 2025 telah disepakati bahwa pada pada Rabu, 3 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Perubahan APBD dimaksud, yang berasal dari Program Pembentukan peraturan Daerah Tahun 2025.
Forum rapat paripurna pun menyetujui Raperda ini akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan. Setiap fraksi akan diminta untuk mengkaji materi Raperda ini untuk kemudian menyampaikan pemandangan umumnya pada 4 Juli 2025.
“Dengan telah ditetapkannya usul satu buah Rancangan Perda yang telah disebutkan tadi menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025, pukul 13.30 WIB. Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, insyaallah akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 Pukul 15.30 WIB,” tutur Asep Mulyadi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa untuk membahas Raperda Tentang Perubahan APBD T.A 2025 dimaksud nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran. (red)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa