Kejari Kota Bandung, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema paradigma penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice, di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu (11/10/2023)./Foto : Ist.
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema paradigma penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice, di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh para Camat dan Lurah di Kota Bandung. Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto.
Pada penyuluhan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muslih menerangkan, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.
“Para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula dan bukan pembalasan,” papar Muslih
Sejumlah ketentuan restorative justice yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda/penjara tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Pada kesempatan itu, Kasubsi Pra Penuntut,Cristian Dior sempat mengungkapkan sebuah kasus restorative justice.
Ada sebuah kasus pencurian dan penadahan sepeda motor di sebuah wilayah di Kota Bandung. Warga menangkap pencuri dan penadahnya. Namun akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hal itu berkat peran aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Pada saat kita mediasi, tahapan pertamanya tingkat kepolisian. Dari tingkat kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan berkas akan diperiksa apakah layak atau tidak untuk di RJ kan. Kalau layak, kita akan undang pelaku, korban, lingkungan setempat, dan tokoh agama,” ungkap Cristian
Menurutnya, dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus mendapat perhatian, yaitu keadilan, kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid) dan kepastian hukum.
“Negara berdasarkan atas hukum dilihat dari konsep politik dalam pengertian adanya pembatasan kekuasaan-kekuasaan negara atau pemerintah,” jelas Cristian. (Bimar/Yat)
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
YBM BRILiaN Fasilitasi Transformasi Mustahik Lewat Program Usaha Produktif di Banjar dan Ciamis
Balai Rakyat Indonesia Jadi Warisan Program YBM BRILiaN, Warga Sukawening Garut Kini Punya Pusat Aktivitas Mandiri
YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Garut, Perkuat Ketahanan Keluarga Mustahik
Insan BRILian Region 9 Bandung Bergerak Cepat Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra
Kolaborasi BRI, Danantara, dan Rumah BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Siap Ekspor di Jawa Barat
BRI Region 9 Bandung Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Lingkungan dan Pemberdayaan UMKM
Pos UKK Adem Ayem Indramayu Raih Penghargaan Pos UKK Terbaik Jawa Barat pada HKN ke-61
Melalui Program TJSL, BRI Peduli Laksanakan BRINita di Griya Hijau Hidroponik
YBM BRILian Gelar Lagi Khitanan Massal Serentak di Tiga Lokasi
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa