ILUSTRASI : Kantor Kejaksaan Negeri Jawa Barat. (Foto : Net)
SUMEDANG–Seorang oknum jaksa diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menampar terdakwa kasus tindak pidana korupsi setelah sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Insiden tersebut dikabarkan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu, 5 Maret 2025.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab disapa Askun.
Ia menegaskan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.
Askun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mencopot oknum jaksa yang terlibat dalam insiden ini.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut mencederai proses hukum dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Saya dengan tegas meminta Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung,” tegasnya.
Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah diketahui bahwa korban, Aditya Afriangga Nadzir, telah memberikan kuasa kepada Bambang Sugiran, SH, MH, dan Rekan dari Sumedang, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus Nomor: SKK.024/LF.BSF/XI/2024.
Oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, SH, yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dan merusak citra lembaga hukum.
“Saya juga meminta kepada Bapak Prof. Otto Hasibuan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jaksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Askun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap kliennya.
“Saya jelas tidak menerima tindakan ini. Apalagi kejadian penamparan dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, yang seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum,” katanya.
Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Pidana Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa kasus pidana, Aditya Afriangga Nadzir Santos, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam pembelaannya, Aditya menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim.
“Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Bambang Sugiran, pengacara Aditya.
Dalam pledoinya, Aditya memaparkan beberapa poin yang menjadi dasar permohonan keringanan hukumannya. Pertama, ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.
Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000 pada tahun 2021 dan Rp 100.000.000 pada tahun 2024 saat proses penyidikan di Kejaksaan, sehingga total pengembaliannya mencapai Rp 200.000.000.
“Klien kami juga bersikap kooperatif selama proses hukum, mulai dari memberikan kesaksian hingga penetapan tersangka lainnya,” tambah Bambang.
Aditya juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pembagian uang pengganti dengan memasukkan nama Naufalita, yang diakui olehnya sebagai pihak yang membuat ATM yang menjadi objek penyelidikan dalam kasus ini.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi ini dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi klien kami,” pungkas Bambang.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (**)
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
YBM BRILiaN Fasilitasi Transformasi Mustahik Lewat Program Usaha Produktif di Banjar dan Ciamis
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa