Kejari Kota Bandung, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema paradigma penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice, di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu (11/10/2023)./Foto : Ist.
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema paradigma penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice, di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh para Camat dan Lurah di Kota Bandung. Penyuluhan dibuka langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto.
Pada penyuluhan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muslih menerangkan, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain.
“Para pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula dan bukan pembalasan,” papar Muslih
Sejumlah ketentuan restorative justice yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda/penjara tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti/nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Pada kesempatan itu, Kasubsi Pra Penuntut,Cristian Dior sempat mengungkapkan sebuah kasus restorative justice.
Ada sebuah kasus pencurian dan penadahan sepeda motor di sebuah wilayah di Kota Bandung. Warga menangkap pencuri dan penadahnya. Namun akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hal itu berkat peran aparat kewilayahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Pada saat kita mediasi, tahapan pertamanya tingkat kepolisian. Dari tingkat kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan. Di kejaksaan berkas akan diperiksa apakah layak atau tidak untuk di RJ kan. Kalau layak, kita akan undang pelaku, korban, lingkungan setempat, dan tokoh agama,” ungkap Cristian
Menurutnya, dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus mendapat perhatian, yaitu keadilan, kemanfaatan atau hasil guna (doelmatigheid) dan kepastian hukum.
“Negara berdasarkan atas hukum dilihat dari konsep politik dalam pengertian adanya pembatasan kekuasaan-kekuasaan negara atau pemerintah,” jelas Cristian. (Bimar/Yat)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa