Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP. (Foto : Ist)
SUBANG-FORMASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, meminta kepada kepada para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029. Sebelum 21 hari pelaksanaan pelantikan, untuk segera melengkapi dan menyerahkan persyaratan administrasi, terutama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP menuturkan saat ini sedang mematangkan persiapan kegiatan pelantikan dimasa transisi keanggotaan DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024. Pelantikannya, akan dilaksanakan pada 4 September 2024 mendatang, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Subang dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Subang.
“Kegiatan pelantikan calon anggota DPRD periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada 4 September 2024. Kita sudah melaksanakan Rakor Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, dan juga dengan Setwan DPRD Subang,” ujar Brevo usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Subang, Kamis (18/7/2024)
Dikatakan Brevo, Soal teknis pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 kedepan, akan dibahas lebih lanjut dikegiatan rakor berikutnya menunggu seluruh komisioner KPU Subang usai melaksanakan rapat kerja diluar kota. “Untuk teknis pelantikan, akan dibahas dirakor berikut. Soalnya saat ini seluruh komisioner dan Sekretaris KPU Subang sedang mengikuti rapat kerja diluar kota,” ucap Brevo.
Lanjut Brevo, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyebutkan tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD.
“Penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan para wakil rakyat. Maka kepada calon anggota DPRD Subang periode 2024-2029 yang belum, untuk memperlancar kegiatan Pelantikan agar segera menyerahkan,” tegas Brevo
Terkait masih adanya calon anggota DPRD periode 2024-2029 yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, KPU sebelumnya sudah bersurat ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang meloloskan kadernya di Pemilu 2024 kemarin.
“KPU sudah memberikan surat edaran, dan imbauan kepada pengurus Parpol, untuk segera disampaikan kepada anggota DPRD terpilih, untuk mengisi LHKPN, yang wajib diisi,” pungkasnya.(Sony)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa