Tempat Ujian Praktik Pembuatan SIM di Satpas SIM Polrestabes Bandung. (Foto: Rian)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Satpas Polrestabes Bandung memperkuat sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memperketat akses masuk ke area pelayanan sebagai bagian dari strategi menutup ruang gerak praktik percaloan.
Langkah tersebut menjadi salah satu kebijakan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan predikat Pelayanan Prima dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam penjelasan resminya, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa hanya pemohon SIM yang telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan memiliki kartu identitas (ID Card) khusus yang diperbolehkan memasuki area pelayanan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak berkepentingan masuk ke lingkungan Satpas dan menawarkan jasa percaloan.
Selain sterilisasi area, pengawasan juga diperkuat dengan menempatkan personel Provost dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap aktivitas calo. Jika ditemukan adanya anggota yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, sanksi disiplin hingga pelanggaran kode etik akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Satpas Polrestabes Bandung memastikan seluruh biaya pengurusan SIM telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Tarif penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru Rp120.000. Pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk, sehingga masyarakat diimbau tidak memberikan uang kepada pihak mana pun di luar mekanisme yang berlaku. Satpas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi sebagai bentuk transparansi dan perlindungan bagi pemohon.
Sementara itu, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Kepolisian karena dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi.
Satpas Polrestabes Bandung juga memastikan proses penerbitan SIM pengganti akibat hilang maupun rusak tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, layanan pengurusan SIM hilang tidak hanya tersedia di Satpas SIM Induk, tetapi juga dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi pelayanan guna mengurangi antrean di Satpas induk.
Di sisi pelayanan teknis, Satpas memastikan fasilitas simulator dan lintasan ujian praktik SIM C tetap memenuhi standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Seluruh peralatan menjalani perawatan dan kalibrasi secara berkala agar tetap berfungsi optimal dalam menguji kompetensi dan keterampilan berkendara para pemohon SIM.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Satpas Polrestabes Bandung juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Digitalisasi layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar maupun percaloan.
Selain itu, informasi mengenai tarif resmi, alur pelayanan, serta standar pelayanan terus dipublikasikan secara terbuka melalui media informasi di lokasi pelayanan maupun kanal media sosial resmi. Satpas juga menyediakan hotline dan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan.
Melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi biaya, serta pemanfaatan teknologi digital, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan SIM yang profesional, akuntabel, mudah diakses, dan bebas dari praktik percaloan. (red)
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa