Forum Nya’ah ka Bandung menggelar diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Senin (10/8/2026). (Foto: Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Forum Nya’ah ka Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung segera memperjelas pembagian tugas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui keputusan tertulis. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakhiri polemik kepemimpinan yang berkembang di ruang publik sekaligus memastikan birokrasi memiliki satu rujukan dalam menjalankan pemerintahan.
Desakan itu menjadi salah satu poin penting dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang digelar Forum Nya’ah ka Bandung di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Senin (10/8/2026).
Forum melihat persoalan yang berkembang bukan semata menyangkut hubungan personal antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung. Lebih jauh, ketidakjelasan pembagian peran berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan apabila menimbulkan kebingungan di tingkat perangkat daerah.
Karena itu, Forum Nya’ah ka Bandung menilai penyelesaian polemik harus dikembalikan kepada aturan hukum, bukan melalui perang pernyataan di media sosial.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur posisi dan tugas Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 66 ayat (1), Wakil Kepala Daerah memiliki tugas membantu Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Kepala Daerah juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Forum menilai rangkaian tugas tersebut menunjukkan bahwa posisi Wakil Wali Kota bukan sekadar pejabat pengganti ketika Wali Kota berhalangan. Tugas tersebut melekat pada jabatan dan harus berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Namun, forum juga mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak berarti menciptakan dua pusat kepemimpinan. Kepala Daerah tetap menjadi pemegang kewenangan dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Di titik inilah, menurut forum, keputusan tertulis mengenai pembagian tugas menjadi sangat penting.
Pembagian tugas yang jelas bukan hanya memberikan kepastian kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah dalam menentukan jalur koordinasi.
“Yang dibutuhkan bukan tafsir baru, tetapi kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada,” menjadi salah satu pokok pikiran yang mengemuka dalam forum tersebut.
Forum juga mengkritik apabila dinamika hubungan pimpinan daerah justru bergeser menjadi konsumsi media sosial. Menurut mereka, perbedaan pandangan dalam pemerintahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya persaingan kekuasaan.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tekanan yang membutuhkan koordinasi pemerintahan yang kuat.
R. Wempy Samkarya, S.H., M.H. mengungkapkan sejumlah persoalan yang tengah membebani Kota Bandung, mulai dari tekanan fiskal hingga persoalan persampahan.
Ia menyoroti defisit anggaran sekitar Rp300 miliar yang disebut berkaitan dengan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp600 miliar. Di saat bersamaan, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan besar, termasuk menghadapi ancaman penutupan TPA Sarimukti.
Menurut forum, situasi tersebut tidak memungkinkan pemerintah daerah kehilangan energi hanya karena persoalan koordinasi internal.
Priston Sagala bahkan menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni krisis sosial di Kota Bandung. Persoalan kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai persoalan sosial lainnya dinilai membutuhkan penanganan serius dan lintas sektor.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D. menilai penyelesaian persoalan Kota Bandung tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah kota.
Kompleksitas persoalan kawasan Bandung Raya membuat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu ikut mengambil tanggung jawab, terutama dalam persoalan yang melampaui batas kewenangan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam konteks tersebut, Forum Nya’ah ka Bandung juga mendorong Wali Kota Muhammad Farhan tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Forum meminta adanya dialog yang lebih terbuka dengan akademisi, tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat sipil. Dialog dinilai penting agar kebijakan pemerintah tidak hanya dibangun dari perspektif birokrasi, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan masyarakat.
Dari diskusi tersebut, forum merumuskan empat rekomendasi. Pertama, Pemkot Bandung segera menetapkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui keputusan tertulis dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Kedua, seluruh perbedaan pandangan di tingkat pimpinan daerah diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan melalui media sosial.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat diminta mengambil peran lebih besar dalam menyelesaikan persoalan Cekungan Bandung, khususnya persampahan dan tekanan fiskal.
Keempat, Pemkot Bandung didorong menggelar dialog secara berkala bersama akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.
Forum Nya’ah ka Bandung menegaskan, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah siapa yang paling dominan tampil di ruang publik, melainkan seberapa efektif seluruh unsur pemerintahan bekerja menyelesaikan persoalan masyarakat.
Diskusi “Bandung Poék” selanjutnya direncanakan digelar secara rutin setiap dua pekan sebagai ruang untuk membahas berbagai persoalan strategis Kota Bandung. (red)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa