Penyidik Kejati Jabar, saat akan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB./Foto : Dok Humas Kejati Jabar.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gajali Emil, SH mengatakan, kasus atas nama, tersangka YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana. Sebelumnya, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Nopember 2021.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kedua tersangka bersepakat mensub kontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 Milyar yang ternyata proyek tersebut Fiktif.
“Proyek disubkontrakan pada PT Posfin Indonesia senilai kurang lebih Rp 57 Milyar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang,” ujar Dodi Gajali Emil, SH.
Dikatakan Dodi, namun setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19.319.000.000,-, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditransfer oleh Tersangka Frenki ke PT Sans Mitra Indonesia (Tsk YHR) sebesar kurang lebih Rp 12.999.000.000,-.
“Sedangkan sisanya diambil oleh Tersangka Frenki sebesar kurang lebih Rp 6 milyar dan yang riilnya dibelikan barang oleh tersangka Frenki hanya senilai kurang lebih Rp 234 Juta,” tuturnya.
Atas hal kasus itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan. (Yara).
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa