Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung berkenaan Raperda tentang Finalisasi Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, di Ruang Rapat Komisi II, Jumat, 19 September 2025. (Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Raktyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung berkenaan Raperda tentang Finalisasi Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, di Ruang Rapat Komisi II, Jumat, 19 September 2025.
Rapat diselenggarakan untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Fasilitasi Pesantren. Rapat Ini dihadiri oleh Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, S.Pd. I.,M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Indri Rindani, dan Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P., serta Anggota Pansus yang mengikuti via teleconference.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung AA Abdul Rozak menyampaikan Perda Pansus 8 DPRD Kota Bandung telah melakukan proses finalisasi. Tentunya proses finalisasi ini telah disinkronkan dari hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Barat. Setelah dilakukan proses finalisasi, tidak ditemukan hal-hal krusial, atau prinsipil. Yang direkomendasikan diubah hanya persoalan teknik redaksional saja.
“Allhamdulillah Raperda ini telah selesai dibahas oleh kami dari Pansus 8 DPRD Kota Bandung serta dari Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Tentunya ini melahirkan 27 Pasal yang di dalamnya meramu dan merangkul terkait kebutuhan fasilitasi pesantren yang ada di Kota Bandung kedepannya, semoga ini menjadi wasilah antara bagi Pesantren yang ada di Kota Bandung dan tentunya mudah-mudahan dengan segera mungkin insyaallah di akhir bulan ini kita akan paripurnakan, dan tentu kita akan kawal dan di titik lahirnya Peraturan Wali Kota. Dengan adanya perwal insyaallah akan segera terlaksana, terealisasi pembahasan-Pembahasan yang dibahas di Perda Pesantren,” paparnya.
Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung Indri Rindani menyampaikan terima kasih kepada Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung yang telah bekerja keras dalam pembuatan Raperda ini. “Raperda ini bisa jadi legacy juga bahwa Perda Pesantren ini akhirnya bisa kita buat. Mohon untuk di-push karena ini program yang dinantikan untuk masyarakat Kota Bandung,” tandasnya. (red)
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa