Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung berkenaan Raperda tentang Finalisasi Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, di Ruang Rapat Komisi II, Jumat, 19 September 2025. (Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) 8 Dewan Perwakilan Raktyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung berkenaan Raperda tentang Finalisasi Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, di Ruang Rapat Komisi II, Jumat, 19 September 2025.
Rapat diselenggarakan untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah terkait Fasilitasi Pesantren. Rapat Ini dihadiri oleh Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, S.Pd. I.,M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri, Anggota Pansus 8 Indri Rindani, dan Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P., serta Anggota Pansus yang mengikuti via teleconference.
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung AA Abdul Rozak menyampaikan Perda Pansus 8 DPRD Kota Bandung telah melakukan proses finalisasi. Tentunya proses finalisasi ini telah disinkronkan dari hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Barat. Setelah dilakukan proses finalisasi, tidak ditemukan hal-hal krusial, atau prinsipil. Yang direkomendasikan diubah hanya persoalan teknik redaksional saja.
“Allhamdulillah Raperda ini telah selesai dibahas oleh kami dari Pansus 8 DPRD Kota Bandung serta dari Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Tentunya ini melahirkan 27 Pasal yang di dalamnya meramu dan merangkul terkait kebutuhan fasilitasi pesantren yang ada di Kota Bandung kedepannya, semoga ini menjadi wasilah antara bagi Pesantren yang ada di Kota Bandung dan tentunya mudah-mudahan dengan segera mungkin insyaallah di akhir bulan ini kita akan paripurnakan, dan tentu kita akan kawal dan di titik lahirnya Peraturan Wali Kota. Dengan adanya perwal insyaallah akan segera terlaksana, terealisasi pembahasan-Pembahasan yang dibahas di Perda Pesantren,” paparnya.
Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung Indri Rindani menyampaikan terima kasih kepada Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung yang telah bekerja keras dalam pembuatan Raperda ini. “Raperda ini bisa jadi legacy juga bahwa Perda Pesantren ini akhirnya bisa kita buat. Mohon untuk di-push karena ini program yang dinantikan untuk masyarakat Kota Bandung,” tandasnya. (red)
Balai Rakyat Indonesia Jadi Warisan Program YBM BRILiaN, Warga Sukawening Garut Kini Punya Pusat Aktivitas Mandiri
YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Garut, Perkuat Ketahanan Keluarga Mustahik
Insan BRILian Region 9 Bandung Bergerak Cepat Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra
Kolaborasi BRI, Danantara, dan Rumah BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Siap Ekspor di Jawa Barat
BRI Region 9 Bandung Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Lingkungan dan Pemberdayaan UMKM
Pos UKK Adem Ayem Indramayu Raih Penghargaan Pos UKK Terbaik Jawa Barat pada HKN ke-61
Melalui Program TJSL, BRI Peduli Laksanakan BRINita di Griya Hijau Hidroponik
YBM BRILian Gelar Lagi Khitanan Massal Serentak di Tiga Lokasi
BRI Bersama YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak
Program Desa BRILian Salah Satu Bukti Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa