Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP. (Foto : Ist)
SUBANG-FORMASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, meminta kepada kepada para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029. Sebelum 21 hari pelaksanaan pelantikan, untuk segera melengkapi dan menyerahkan persyaratan administrasi, terutama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP menuturkan saat ini sedang mematangkan persiapan kegiatan pelantikan dimasa transisi keanggotaan DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024. Pelantikannya, akan dilaksanakan pada 4 September 2024 mendatang, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Subang dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Subang.
“Kegiatan pelantikan calon anggota DPRD periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada 4 September 2024. Kita sudah melaksanakan Rakor Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, dan juga dengan Setwan DPRD Subang,” ujar Brevo usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Subang, Kamis (18/7/2024)
Dikatakan Brevo, Soal teknis pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 kedepan, akan dibahas lebih lanjut dikegiatan rakor berikutnya menunggu seluruh komisioner KPU Subang usai melaksanakan rapat kerja diluar kota. “Untuk teknis pelantikan, akan dibahas dirakor berikut. Soalnya saat ini seluruh komisioner dan Sekretaris KPU Subang sedang mengikuti rapat kerja diluar kota,” ucap Brevo.
Lanjut Brevo, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyebutkan tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD.
“Penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan para wakil rakyat. Maka kepada calon anggota DPRD Subang periode 2024-2029 yang belum, untuk memperlancar kegiatan Pelantikan agar segera menyerahkan,” tegas Brevo
Terkait masih adanya calon anggota DPRD periode 2024-2029 yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, KPU sebelumnya sudah bersurat ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang meloloskan kadernya di Pemilu 2024 kemarin.
“KPU sudah memberikan surat edaran, dan imbauan kepada pengurus Parpol, untuk segera disampaikan kepada anggota DPRD terpilih, untuk mengisi LHKPN, yang wajib diisi,” pungkasnya.(Sony)
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa