Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP. (Foto : Ist)
SUBANG-FORMASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, meminta kepada kepada para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029. Sebelum 21 hari pelaksanaan pelantikan, untuk segera melengkapi dan menyerahkan persyaratan administrasi, terutama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP menuturkan saat ini sedang mematangkan persiapan kegiatan pelantikan dimasa transisi keanggotaan DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024. Pelantikannya, akan dilaksanakan pada 4 September 2024 mendatang, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Subang dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Subang.
“Kegiatan pelantikan calon anggota DPRD periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada 4 September 2024. Kita sudah melaksanakan Rakor Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, dan juga dengan Setwan DPRD Subang,” ujar Brevo usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Subang, Kamis (18/7/2024)
Dikatakan Brevo, Soal teknis pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 kedepan, akan dibahas lebih lanjut dikegiatan rakor berikutnya menunggu seluruh komisioner KPU Subang usai melaksanakan rapat kerja diluar kota. “Untuk teknis pelantikan, akan dibahas dirakor berikut. Soalnya saat ini seluruh komisioner dan Sekretaris KPU Subang sedang mengikuti rapat kerja diluar kota,” ucap Brevo.
Lanjut Brevo, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyebutkan tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD.
“Penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan para wakil rakyat. Maka kepada calon anggota DPRD Subang periode 2024-2029 yang belum, untuk memperlancar kegiatan Pelantikan agar segera menyerahkan,” tegas Brevo
Terkait masih adanya calon anggota DPRD periode 2024-2029 yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, KPU sebelumnya sudah bersurat ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang meloloskan kadernya di Pemilu 2024 kemarin.
“KPU sudah memberikan surat edaran, dan imbauan kepada pengurus Parpol, untuk segera disampaikan kepada anggota DPRD terpilih, untuk mengisi LHKPN, yang wajib diisi,” pungkasnya.(Sony)
Ribuan Aset BRI Dibuka untuk Masyarakat, Gebyar Lelang 2026 Digelar Serentak
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa