Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP. (Foto : Ist)
SUBANG-FORMASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, meminta kepada kepada para calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029. Sebelum 21 hari pelaksanaan pelantikan, untuk segera melengkapi dan menyerahkan persyaratan administrasi, terutama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plh. KPU Subang Brevo Yant Hadiansyah S.Sos. M.AP menuturkan saat ini sedang mematangkan persiapan kegiatan pelantikan dimasa transisi keanggotaan DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024. Pelantikannya, akan dilaksanakan pada 4 September 2024 mendatang, pihak KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Subang dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Subang.
“Kegiatan pelantikan calon anggota DPRD periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024, akan dilaksanakan pada 4 September 2024. Kita sudah melaksanakan Rakor Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, dan juga dengan Setwan DPRD Subang,” ujar Brevo usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Subang, Kamis (18/7/2024)
Dikatakan Brevo, Soal teknis pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029 kedepan, akan dibahas lebih lanjut dikegiatan rakor berikutnya menunggu seluruh komisioner KPU Subang usai melaksanakan rapat kerja diluar kota. “Untuk teknis pelantikan, akan dibahas dirakor berikut. Soalnya saat ini seluruh komisioner dan Sekretaris KPU Subang sedang mengikuti rapat kerja diluar kota,” ucap Brevo.
Lanjut Brevo, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyebutkan tanda bukti LHKPN wajib diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan anggota DPRD.
“Penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan para wakil rakyat. Maka kepada calon anggota DPRD Subang periode 2024-2029 yang belum, untuk memperlancar kegiatan Pelantikan agar segera menyerahkan,” tegas Brevo
Terkait masih adanya calon anggota DPRD periode 2024-2029 yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, KPU sebelumnya sudah bersurat ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang meloloskan kadernya di Pemilu 2024 kemarin.
“KPU sudah memberikan surat edaran, dan imbauan kepada pengurus Parpol, untuk segera disampaikan kepada anggota DPRD terpilih, untuk mengisi LHKPN, yang wajib diisi,” pungkasnya.(Sony)
Pos Indonesia Manfaatkan Kantor Pos sebagai Lokasi Ujian Online Mahasiswa Universitas Terbuka
Gandeng Dua Yayasan Lokal, BRI Pastikan 5.000 Paket Sembako Tepat Sasaran di Jatibarang
Ramadan 1447 H, PT Pos Properti Indonesia Perkuat Budaya Berbagi Lewat Aksi Sosial Rutin
Transformasi Digital Perbankan Dukung Distribusi Pangan, BRI Hadirkan Bank Garansi Online bagi Mitra Bulog di Subang
HUT ke-130 BRI, Sinergi BRI dan Kelurahan Braga Perkuat Ketahanan Sosial Warga
BAZNAS dan ANGKASA Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali, Modal USD 3.000 Digelontorkan
Bantuan BRI Perkuat UMKM Lampu Gentur Cianjur, 70 Pengrajin Dapat Akses Kredit Rp1,5 Miliar
Lewat Bantuan Alat Musik, BRI BO Cibadak Perkuat Pelestarian Seni Budaya Lokal Sukabumi
BRI Perkuat Pemulihan Pascabencana Longsor Cisarua Lewat Bantuan Berkelanjutan
YBM BRILiaN Fasilitasi Transformasi Mustahik Lewat Program Usaha Produktif di Banjar dan Ciamis
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa