Bapemperda DPRD Provinsi Jabar, Achdar Sudrajat, sedang membahas Raperda untuk Propemperda 2024. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Peraturan daerah (Perda) yang merupakan Produk DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), sangat penting dilakukan untuk kepastian hukum sebuah produk di Pemerintah Kabupaten maupun Kota termasuk di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar, tengah membahas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, Senin (6/11/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat mengatakan, pembahasan 9 Raperda untuk Propemperda 2024 tersebut harus selesai sebelum 15 November 2023. Oleh karena itu, Bapemperda DPRD Jabar mengimbau pengusul 9 Raperda harus segera melengkapi persyaratan pembentukan Raperda sesuai peraturan sebagaimana yang ada.
“Waktu kita saat ini terbatas, Bapemperda DPRD Jabar hanya menerima usulan dari 6 sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu, bisa dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025),” ujar Achdar Sudrajat.
Dikatakannya, salah satu syarat yang dimaksud yaitu, naskah akademik. Naskah akademik merupakan syarat penting pembentukan Perda sebagaimana aturan yang ada. Apabila persyaratan lengkap, Bapemperda DPRD Jabara akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya.
“Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak. Selanjutnya, rancangan itu juga nantinya akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Perda,” katanya.
Lebih lanjut Achdar Sudrajat menyatakan, pihaknya berharap Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik, dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua stakeholder.
Adapun 9 Raperda Propemperda 2024
Satu Raperda prakarsa DPRD Jabar
1. Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Delapan Raperda usulan Gubernur Jabar
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jabar.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jabar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jabar Tahun 2018-2050.
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Provinsi Jabar Tahun 2025-2045.
4. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jabar.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jabar dan Kertajati Aerocity.
6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. Bandarudara Internasional Jabar.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah). 8. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Kepada PT. Agronesia (Perseroda). (Rls/ADV)
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa