DPRD Provinsi Jawa Barat, usai rapat Paripurna pengucapan Sumpah/Janji PAW Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dede Chandra Sasmita dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan VI Kabupaten Bogor dilantik, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (18/9/23)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Penggantian Antar Waktu (PAW), di lembaga DPRD Kota/Kbupaten maupun Provinsi dimanapun merupakan hal yang biasa. Tujuannya, adalah selain sesuatu hal sebagai kebijakan Partai saat Pemilu juga untuk melakukan penyegaran.
Sejalan dengan PAW DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), menggelar rapat Paripurna pengucapan Sumpah/Janji PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dede Chandra Sasmita dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (18/9/23).
Pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Achmad Ru’yat. Dalam hal ini, Dede Chandra Sasmita dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar menggantikan Asep Wahyuwijaya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Achmad Ru’yat menuturkan, pelantikan atau pengambilan sumpah, janji Dede Chandra Sasmita sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar PAW sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 7 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Achmad Ru’yat mengucapkan selamat bekerja kepada Dede Chandra Sasmita.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Jabar mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Provinsi Jabar, dan selamat bekerja kepada Bapak Dede Chandra Sasmita yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar,” tutur Achmad Ru’yat.
Demikian juga, lanjut Achmad Ru’yat, pihaknya atas nama lembaga DPRD Provinsi Jabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Asep Wahyuwijaya yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada DPRD Provinsi Jabar dan mendarmabaktikan untuk masyarakat Provinsi Jabar.
Setelah resmi dilantik, Achmad Ru’yat berharap Dede Chandra Sasmita bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat mencurahkan segala daya serta kemampuan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar.
Terkait jabatan Dede Chandra Sasmita, berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 153 ayat (1) yang menyebutkan Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRD yang digantikannya. Artinya, Dede Chandra Sasmita akan menggantikan jabatan Asep Wahyuwijaya sebelumnya.
“Sehubungan dengan itu , DPRD Provinsi Jabar akan mengubah keputusan DPRD Nomor 166/KEP.DPRD-13/2023 tentang Susunan Pimpinan dan Kenggotaan serta Pembidangan Tugas Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat Tahun 2023,” tegas Achmad Ru’yat. (Rls/ADV)
Program KPR Sejahtera FLPP di Jawa Barat Tunjukkan Tren Positif, Hingga Akhir Juni 2025, Sebanyak 28.548 Unit Rumah Telah Tersalurkan
Ribuan Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Acara Superstar Wedding Exhibition 2025
Sebanyak 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
PosIND Jadi Mitra Strategis Bagi Seluruh KDMP
PosIND Sinergi dengan BPKH, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi
Melalui Logistik, PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
Kolaborasi PosIND dan Bank Muamalat, Luncurkan Layanan Rekening Tabungan Jemaah Haji di Kantor Pos
Top CSR Awards 2025, PT Pos Indonesia Raih 2 Penghargaan Prestisius
Sebanyak 40 Mustahik Didorong BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Jadi Pengusaha
Cegah Peredaran Meterai Palsu, POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa