DPRD Provinsi Jawa Barat, usai rapat Paripurna pengucapan Sumpah/Janji PAW Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dede Chandra Sasmita dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan VI Kabupaten Bogor dilantik, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (18/9/23)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Penggantian Antar Waktu (PAW), di lembaga DPRD Kota/Kbupaten maupun Provinsi dimanapun merupakan hal yang biasa. Tujuannya, adalah selain sesuatu hal sebagai kebijakan Partai saat Pemilu juga untuk melakukan penyegaran.
Sejalan dengan PAW DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), menggelar rapat Paripurna pengucapan Sumpah/Janji PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Dede Chandra Sasmita dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (18/9/23).
Pengambilan sumpah/janji tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Achmad Ru’yat. Dalam hal ini, Dede Chandra Sasmita dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar menggantikan Asep Wahyuwijaya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Achmad Ru’yat menuturkan, pelantikan atau pengambilan sumpah, janji Dede Chandra Sasmita sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar PAW sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 7 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Achmad Ru’yat mengucapkan selamat bekerja kepada Dede Chandra Sasmita.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Jabar mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Provinsi Jabar, dan selamat bekerja kepada Bapak Dede Chandra Sasmita yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar,” tutur Achmad Ru’yat.
Demikian juga, lanjut Achmad Ru’yat, pihaknya atas nama lembaga DPRD Provinsi Jabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Asep Wahyuwijaya yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada DPRD Provinsi Jabar dan mendarmabaktikan untuk masyarakat Provinsi Jabar.
Setelah resmi dilantik, Achmad Ru’yat berharap Dede Chandra Sasmita bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat mencurahkan segala daya serta kemampuan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar.
Terkait jabatan Dede Chandra Sasmita, berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 153 ayat (1) yang menyebutkan Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRD yang digantikannya. Artinya, Dede Chandra Sasmita akan menggantikan jabatan Asep Wahyuwijaya sebelumnya.
“Sehubungan dengan itu , DPRD Provinsi Jabar akan mengubah keputusan DPRD Nomor 166/KEP.DPRD-13/2023 tentang Susunan Pimpinan dan Kenggotaan serta Pembidangan Tugas Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat Tahun 2023,” tegas Achmad Ru’yat. (Rls/ADV)
BRILink Melejit di Sukabumi, 4.658 Agen BRI Layani Transaksi Rp47,3 Triliun
Dominasi Sektor Perdagangan, Penyaluran KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar
BRI Perkuat Peran Sosial Lewat TJSL, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Ciamis
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa