Pansus 6 DPRD Kota Bandung,saat sedang melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023)./Foto: Ariel.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Pansus 6 DPRD Kota Bandung melakukan rapat membahas Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat Bapemperda, Kamis, (16/2/2023) lalu. Rapat digelar secara langsung juga melalui teleconference.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hadir Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; Ir. H. Agus Gunawan; drg. Susi Sulastri; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; Wina Sariningsih, S.E.; dan Hj. Nenden Sukaesih, S.E.
Pada rapat tersebut, Pansus 6 membahas draf Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dari bab IV hingga bahasan pasal terakhir. Beberapa poin di antaranya mengenai ketentuan batas masa kerja Pansus setiap tahun.
“Ke depannya, pansus itu dibentuk ad hoc, dimulai pada periode yang baru. Pansus dibentuk perhitungannya pada periode baru 2024. Selama periode itu Pansus tidak bisa dilanjut di tahun sebelumnya tanpa ada pembahasan dari Bapemperda dahulu. Apabila pelaksana pembahasan Rancangan Perda oleh Panitia Khusus ternyata melebihi masa kerjanya, maka Panitia Khusus tersebut harus dibubarkan dan selanjutnya pembahasan Rancangan Perda tersebut dibahas oleh Bapemperda,” kata Dudy.
Dudy melanjutkan, meskipun begitu masih ada pengecualian bagi Pansus yang masih pada proses menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Namun perlu ada pengecualian pada Perda yang masih menunggu konfirmasi, dan jika ingin dilanjutkan dengan bahasan pansus pada masa kerja pansus harus dibahas Bapemperda dulu, seharusnya masih bisa terus dilanjutkan,” kata Dudy.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus 6, Salmiah Rambe mengatakan, hal tersebut perlu juga antisipasi agar aturan tersebut tidak disepelekan.
“Namun harus diantisipasi biar pansus bisa maksimal di masa kerjanya, apakah itu di tata tertib atau di pansus 6 ini,” tutur Salmiah. (Indra)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa