Awal Tahun 2023, Pemkot Cimahi Beri Pengurangan Bayar PBB. (Foto : Dok Humas Kota Cimahi)
CIMAHI,FORMASNEWS.COM – Untuk meringankan beban masyarakat, pasca di berhentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pandemi Covid-19 oleh Presiden Jokowi tahun ini. Selain itu juga, untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, awal tahun 2023 ini melakukan pengurangan pembayaran kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2. Kabar baik factor pengurangan ini, tentunya Pemkot Cimahi berharap adanya respon dari masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Muhamad. Ronny mengatakan, pengurangan ini juga sebagai bukti keberpihakan Pemkot Cimahi kepada masyarakat. Maka itu, pada tahun 2023 ini Pemkot Cimahi kembali memberikan insentif/pengurangan PBB P2.
“Adapun ketentuan insentifnya, ketetapan PBB P2 nominal Rp. 50.000,- ke bawah dibebaskan/pengurangan 100%. Untuk ketetapan Rp. 50.000,- s.d Rp. 100.000,- mendapat pengurangan sebesar 50% apabila membayar dari bulan Maret s.d September 2023,” ujarnya, Jumat (19/1/2023).
Dikatakan Ronny, begitu juga untuk ketetapan di atas Rp. 100.000,- berlaku ketentuan sebagai berikut : bila membayar bulan Maret 2023 akan mendapat pengurangan sebesar 5%;-, membayar bulan April 2023 akan mendapat pengurangan sebesar 3%; dan bila membayar bulan Mei 2023 akan mendapat pengurangan sebesar 2%.
Selain itu pula, bagi pensiunan, veteran yang mengajukan pemohon pengurangan di tahun 2019 hingga tahun 2022 sudah dikabulkan dan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal, sesuai kriteria subjek pajaknya.
“Kebijakan pengurangan PBB awal tahun 2023 ini, semata-mata hanya untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini atau pasca Pandemi Covid- 19 tahun ini,” jelasnya.
Untuk itu, diharapkan Camat dan lurah diminta untuk aktif melakukan sosialisasi, monitoring dan menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB-P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan tepat waktu dan tidak melebihi jatuh tempo pembayaran akhir September 2023.
Pengurangan pembayaran PBB ini juga, sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan publik, Pemkot Cimahi membuka channel baru dalam membayar pajak PBB melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya, serta retail minimarket disamping gerai pembayaran yang sudah bekerjasama yaitu melalui Bank BJB dan PT Pos Indonesia.
“Hal ini juga, akan menambah pilihan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang lebih cepat dan efisien,” tuturnya.
Lebih lanjut Ronny menyatakan, dalam partisipasi aktif jajaran ketua RW dan ketua RT akan sangat membantu Pemkot Cimahi untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Untuk itu melalui pendekatan yang persuasif kepada masyarakat, pemenuhan kewajiban dalam membayar PBB yang dilakukan masyarakat akan sangat penting dan mendukung segala kegiatan pembangunan di Kota Cimahi secara berkesinambungan,” tegas Ronny. (Red)
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa