Penyidik Kejati Jabar, saat akan melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB./Foto : Dok Humas Kejati Jabar.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan PT Pos Indonesia, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gajali Emil, SH mengatakan, kasus atas nama, tersangka YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia dan Frenki Alex Roberto selaku Direktur PT Oxela Wirta Kencana. Sebelumnya, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Nopember 2021.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kedua tersangka bersepakat mensub kontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 Milyar yang ternyata proyek tersebut Fiktif.
“Proyek disubkontrakan pada PT Posfin Indonesia senilai kurang lebih Rp 57 Milyar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang,” ujar Dodi Gajali Emil, SH.
Dikatakan Dodi, namun setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19.319.000.000,-, ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kecana ditransfer oleh Tersangka Frenki ke PT Sans Mitra Indonesia (Tsk YHR) sebesar kurang lebih Rp 12.999.000.000,-.
“Sedangkan sisanya diambil oleh Tersangka Frenki sebesar kurang lebih Rp 6 milyar dan yang riilnya dibelikan barang oleh tersangka Frenki hanya senilai kurang lebih Rp 234 Juta,” tuturnya.
Atas hal kasus itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan. (Yara).
Balai Rakyat Indonesia Jadi Warisan Program YBM BRILiaN, Warga Sukawening Garut Kini Punya Pusat Aktivitas Mandiri
YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Garut, Perkuat Ketahanan Keluarga Mustahik
Insan BRILian Region 9 Bandung Bergerak Cepat Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra
Kolaborasi BRI, Danantara, dan Rumah BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Siap Ekspor di Jawa Barat
BRI Region 9 Bandung Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Lingkungan dan Pemberdayaan UMKM
Pos UKK Adem Ayem Indramayu Raih Penghargaan Pos UKK Terbaik Jawa Barat pada HKN ke-61
Melalui Program TJSL, BRI Peduli Laksanakan BRINita di Griya Hijau Hidroponik
YBM BRILian Gelar Lagi Khitanan Massal Serentak di Tiga Lokasi
BRI Bersama YBM BRILian Region 9 Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana di Cisolok dan Cikakak
Program Desa BRILian Salah Satu Bukti Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa