Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa 37 unit kendaraan dinas yang berusia tua. (Foto :Ist)
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa 37 unit kendaraan dinas yang berusia tua. Lelang dilakukan sebagai efisiensi biaya operasional dan akan dilaksanakan pada 22 April mendatang.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, bagi para peminat bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id. “Namun sebelum pelaksanan lelang, peminat bisa melihat barang yang akan dilelang mulai 16 sampai 21 April mendatang,” ujarnya di Balai Kota Cimahi, Jumat (16/4/2021).
Dikatakanya, kepada peminat agar mengecek kembali kesesuaian identitas kendaraan pada dokumen. Jadi silahkan dilihat dulu kendaraan yang akan dilelangnya. Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Namun, peserta lelang harus punya akun dulu. Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL. “Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di print sebagai bukti untuk pengambilan,” jelas Ira.
Dirinya membeberkan, harga mobil plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000. Kemudian ada juga yang dilelang dengan harga paling murah yakni Suzuki Carry ST 100 keluaran tahun 2003 dengan nilai limit Rp12.770.000. “Mobil termuda yang dilelangkan itu ada tahun 2013 Kia K2700. Ada juga yang termuda tahun 2002,” sebut Ira.
Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional. Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain. “Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan,” tukasnya. (H.AR/Yat)
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa