Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jabar. (Foto: Ist)
Oleh Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jabar
Masyarakat Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.
Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki sistematika sebagai berikut.
BAB I: Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai: 1. latar belakang; 2. tujuan RPPLHD Provinsi; 3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi; 4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi; 5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH; 6. metodologi penyusunan RPPLH; 7. sistematika dokumen.
BAB II: Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai: 1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi; 2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi; 3. masyarakat adat di Daerah Provinsi; 4. indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi; 5. tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.
BAB III: Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi yang memuat subbab mengenai: 1. tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi; 2. tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.
BAB IV: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi yang memuat subbab mengenai: 1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi; 2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi; 3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan 4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.
BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai: 1. interaksi antar ekoregion; 2. interaksi antar wilayah administrasi.
Perda tersebut di bagian akhirnya masih memiliki Lampiran.
Dalam BAB V tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, diatur dalam Pasal 6 beberapa hal: (1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. (5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;
Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda RPPLH juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi. Peran serta masyarakat tersebut berbentuk: a. pengawasan; b. pemberian pendapat, saran dan usul; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam tahapan pemantauan dan peninjauan.
Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih sehat, terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera. ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.
Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki muatan sebagai berikut.
Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai: 1. latar belakang; 2. tujuan RPPLHD Provinsi; 3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi; 4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi; 5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH; 6. metodologi penyusunan RPPLH; 7. sistematika dokumen.
Terkait Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, Diatur hal-hal berikut. 1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi; 2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi; 3. masyarakat adat di Daerah Provinsi; 4. indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi; 5. tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.
Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi juga dipetakan. Dimuat di dalamnya: 1. tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi; 2. tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.
Ada pula Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi yang memuat: 1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi; 2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi; 3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan 4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.
Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi mengatur: 1. interaksi antar ekoregion; 2. interaksi antar wilayah administrasi.
Perda tersebut juga mengatur tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, misalnya dalam Pasal 6 diatur bahwa: (1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup. (5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;
Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jabar dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup di Jabar diharapkan menjadi lebih terarah. Berbagai bencana yang menimpa Jabar mestinya juga sudah terantisipasi sejak dini. Atau, akibat bencana akan lebih minimalis jika langkah-langkah mitigasi sudah dilakukan dengan terencana dengan baik.
Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih, sehat, relatif terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera.
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa