Dede Sunarya TP. SH. MH. selaku kuasa hukum Ade Nana Suryana (51 th), sedang menyiapkan langkah hukum.( Foto : Ist)
SUBANG, FORMASNEWSNES.COM- Dede Sunarya TP. SH. MH. selaku kuasa hukum Ade Nana Suryana (51 th) akan segera melakukan upaya hukum lain atas beredarnya pernyataan Entin Suhetin salah seorang warga Desa Lengkong yang menuding kliennya telah mencuri, menyerobot dan perampasan tanah yang beredar dibeberapa media sosial.
“Tudingan atas pencurian dan penyerobotan sebidang tanah dibeberapa media sosial kepada kliannya pada dasarnya tidak benar, karena kepemilikan tanah tersebut atas hasil pembelian yang tercantum dalam kwitansi pada tahun 2013. Namun diakui bahwa sengketa hukum baik perdata maupun pidanya atas objek kepemilikan tanah tersebut masih berjalan,” ujar Dede Sunarya TP. SH. MH., kepada wartawan, Rabu (24/10/3024).
Dikatakannya, sebenar tudingan pelaporan penyerobotan atas objek tanah tersebut sudah sejak tahun 2022, karena dianggap tidak cukup bukti telah dihentikan penyelidikinnya oleh Polres Subang.
Namun setelah munculnya surat ketetapan penghentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Subang dengan nomor S.Tap/72/XII/2022. Entin Suhetin salah satu akhli waris dari ke empat dari putra putri Almarhum Ibu Oyeh, melakukan gugatan perdata melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Subang dengan register perkara nomor 55/Pdt.G/2022/PN.
Namun dari hasil persidangan pengakuan kepemilikikan atas tanah yang seluruhnya seluas 4.612 meter persegi, hasil pemberian berdasakan lisan dari Almarhum Ibunya, tidak dapat dibuktikan oleh penggugat Entin Suhetin.
Kemudian PN Subang memutuskan karena perkara objek tanah merupakan Bundel harta waris yang belum terbagi dan dikatakan bukan milik penggugat Entin, karena obyek tersebut masuk pada objek waris, maka PN Subang tidak berwenang menangani dan perkara tersebut harus di proses di Pengadilan Agama.
“Baik berdasarkan data Persil di Desa 63 D3, nomor 0440 masih atas nama Oyeh, dan atas bantahan ahli waris lainnya, maka objek perkara tersebut merupakan objek waris maka ranah Pengadilan Agama,” tuturnya.
Maka dalam hal ini, kata Dede Sunarya, bukan hanya ada Putusan PN Subang, tapi pada banding perkara diputuskan Pengadilan Tinggi No. 539/Pdt/2023 telah menguatkan keputusan PN Subang.
“Saat ini perkara itu, masih berproses permohonan khasasi di Mahkamah Agung (MA), mari kita tunggu saja hasil keputusannya seperti apa nanti”. Kata Dede
Sementara itu tergugat Ade Nana Suryana, mengatakan soal kepemilikan tanah sebenarnya jauh-jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kades Lengkong. Adapun cerita riwayat kepemilikannya bahwa luas areal seluruh tanah atas nama Almarhum Bu. Oyeh sebelumnya 4.612 meter persegi.
Namun pada saat Alm. Bu. Oyeh sakit, dan untuk kebutuhan berobat dan lain-lain pihak akhli waris telah meminjam uang kepada dirinya secara bertahap dan dikalkulasikan totalnya pinjamannya sebesar 25 Juta rupiah. Namun atas kesadaran akhli waris karena tidak dapat mengembalikan uang kepada dirinya, akhli waris pada tahun 2013 menyerahkan sebagian kepemilikan tanah Almarhum Ibunya kepada dirinya seluas 1.400 M2.
Kemudian pada tahun 2013, terjadi jual beli dan telah dituangkan dalam kwitansi.
“Sebenarnya saya tidak punya niat untuk membeli tanah, namun atas kesadaran akhli waris mereka pada tahun 2013 menyerahkan sebagian tanah ibunya seluas 1.400 M2 sebagai pengganti utang piutang keluarganya”. Tutur Ade
Semenjak tahun 2013 tanah tersebut dikuasai dan dilakukan pembangunan, semua pihak akhli waris tidak ada yang merasa keberatan ataupun mempermasalahkannya. Dan baru muncul permasalahan hukum atas tudingan dan laporan penyebotan serta gugatan perdata baru muncul pada tahun 2021.
“Jelas tanah yang saat ini saya kuasai seluas 1.400 M2 itu hasil jual beli berdasarkan kwitansi pada tahun 2013. Walaupun riwayatnya semula diserahkan akhli waris sebagai pengganti utang piutang,” ucap Ade
Diakhir kata, Ade Nana Suryana yang saat ini menjabat sebagai Kades Lengkong Kecamatan Cipendey, soal penangan gugatan dan perkara hukum lainnya, semuanya sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. (Sony)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa