Jajaran Kejari Bandung, saat Geledah Kantor Balap Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2023)/Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM -Kejari Bandung Geledah Kantor Balap Pemkot Bandung, Hingga Kediaman Anggota Pokja Diduga melakukan penyimpangan dalam Pelelangan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Kota Bandung, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung melakukan penggeledahan di kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinta (Balap) Kota Bandung. Selain dilakukan di kantor tersebut, penggeledahan juga menyasar ke rumah kediaman anggota kelompok kerja (Pokja) inisial R dan R (diduga berinisial Reg dan Rez)
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo bersama Kepala Seksi Intelijen Wawan Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Rida Nurul Ihsan dalam konperensi pers hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan sejak jam 11 hingga sore jam 17.30.
Penggeledahan itu dilakukan setelah kejaksaan mencium adanya dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di Pemerintahan Kota Bandung. Dari hasil tindakan penggeledahan, petugas Kejari menyita sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja Balap Kota Bandung berinisial R dan R.
“Penggeledaha ini, kami lakukan sebagai fungsi melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, demi perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bandung,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo.
Selain di kantor Balap Kota Bandung, penggeledahan juga dilakukan di kediaman anggota Balap. Meski belum menyebut kasus apa yang sedang ditangani, penyitaan tersebut adalah untuk melengkapi penyidikan yang sudah ditetapkan.
“Penggeledahan untuk membuat terang perkara dan mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka siapa – siapa saja,” tuturnya Kepala Kejari Kota Bandubg di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rida Nurul Ihsan.
Hasil dari penggeledahan, pihaknya menyita 74 barang bukti, mulai dokumen, laptop hingga telepon seluler/ HP. Diakui Kasi Pidsus bahwa kasus tersebut pihaknya masih didalami kejaksaan.
“Kasusnya masih kami dalami. Jumlah dari barang bukti yang kita amankan ada 74 barang bukti dari hasil penggeledahan,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan, kesempatan yang sama menyatakan,. modus dugaan pengaturan lelang proyek di kantor Balap. Sebelum proyek itu ditenderkan, pihak Balap diduga melakukan transaksional atas sejumlah dokumen ke pengusaha yang akan ikut lelang.
“Jadi dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja Lelang. Maka itu kita segera ambil tindakan dengan menyita barang – barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini,” terang Wawan Setiawan.
Wawan Setiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, ada indikasi transaksional yang terjadi antara pihak Balap dengan pengusaha calon peserta lelang. Pokja Balap pun akan membocorkan sejumlah dokumen seperti Detail Engineering Design (DED) yaitu produk perencanaan atau detail gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya ( RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS) yang harus dibayar dengan sejumlah uang.
“Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja membocorkan dokumen dengan iming – iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” papar Wawan Setiawan.
Menurut Kasi Intel, besaran setorannya antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta dari setiap pengusaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktiknya sudah dilakukan dengan mencapai 14 proyek pengadaan.
“Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian – kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan,” imbuh Wawan Setiawan.
Adanya penggeledahan di kantor Balap Kota Bandung, saat dikonfirmasi wartawan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa Eyet Cahyat Sudrajat, ST mengatakan kegiatan kejari Kota Bandung itu dilakukan karena laporan dari masyarakat.
“Terkait pengaduan masyarakat,” ucap Eyet melalui chat whatsapp hari Rabu tanggal 10 Juli 2024. Menurutnya tidak banyak yang disita oleh Kejari Kota Bandung.
Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, melalui rilisnya yang diterima media Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara disingkat LSM BAN, Yunan Buwana, S.E, S.H menyampaikan adanya laporan masyarakat atas dugaan gratifikasi dan janji oleh oknum Camat dan Oknum Pokja berinisial R atas paket lelang kantor kecamatan Sukajadi di Kota Bandung.
Berawal adanya pengaduan masyarakat yang memberikan bukti bukti awal terjadi indikasi antara oknum ASN dengan upaya menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pribadinya dan terjadinya dugaan Gratifikasi terhadap oknum Camat dan Oknum Pokja berinisal R di BALAP Kota Bandung. (Bimart)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa