Pj. Walikota Cimani Dicky Sahromi dan jajarannya, melakukan sesi foto saat mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017, tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung, Rabu (10/7/2024)./Foto : Ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM- Untuk memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi, seiring dengan adanya kebutuhan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) baru dari Organisasi Perangkan Daerah (OPD) di Kota Cimahi.
Pemerintah kota (Pemkot) Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017, tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung, Rabu (10/7/2024).
Pejabat (Pj) Walikota Cimani Dicky Sahromi yang hadir membuka kegiatan itu mengatakan, UPTD yang telah terbentuk untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, bukannya dibentuk lalu tidak berkontribusi terhadap pencapaian misi dan visi Kota Cimahi bahkan menjadi beban keuangan daerah.
“Begitu juga, kepala OPD hendaknya dapat melakukan evaluasi internal UPTD yang ada pada perangkat daerahnya masing-masing, baik aspek SDM maupun aspek kinerja organisasinya sesuai dengan tujuan pembentukan UPTD yang seharusnya semakin hari semakin meningkat performanya yang tergambar dalam perlaksanaan programnya berkontribusi kepada peningkatan pelayanan Masyarakat,” ujarnya.
Dikataka Dicky pihaknya juga meminta Kepala bagian organisasi dan Asisten terkait agar UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024 segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. Demikianjuga, UPTD yang berkinerja baik segera dipersiapkan untuk penerapan pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD.
Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Achmad Nuriana yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi menyatakan, sosialsiasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
UPTD akan berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. Semua ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada seluruh masyarakat.
“Jangan dikarenakan adanya kekurangan pegawai dan dampak dari penyederhanaan birokrasi membuat perangkat daerah mengajukan pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD perlu dilakukan dikarenakan beban kerja pada perangkat daerah diukur terlalu berat, sehingga secara teknis tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator,” tandasnya.
Menurut Achmad ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD, yaitu 1) UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah. 2) harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, 3) tidak boleh menambah beban keuangan daerah, 4) pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi Siti Fatonah dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemkot Cimahi, dengan tujuan : 1) menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD, 2) memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ima Nurmaidah, S.Si,. MHRM Analis Kebijakan Ahli Muda dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si. Analis Sdma Ahli Muda keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. (Red)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa