Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat disumpah sebagai saksi persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). (Foto: Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026), menyisakan persoalan lain di luar ruang sidang. Jurnalis Hukum Bandung (JHB) meminta dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi seusai persidangan ditelusuri secara terbuka.
Ketua JHB Suyono mengatakan, seorang wartawan bernama Budi Ombik mengaku telepon selulernya dirampas ketika tengah merekam situasi di sekitar Pengadilan Negeri Bandung. Budi juga menyebut terdapat permintaan agar rekaman dihapus serta ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan dokumentasi.
Budi merupakan anggota JHB yang sehari-hari meliput aktivitas di lingkungan pengadilan dan kejaksaan.
Menurut keterangan yang disampaikan Budi, orang yang mengambil telepon selulernya diduga berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna. Insiden tersebut berlangsung tidak lama setelah Dadang selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara PT BDS.
Suyono menegaskan, JHB belum menuduh Dadang Supriatna sebagai pihak yang memerintahkan tindakan tersebut. Namun, hubungan orang yang diduga mengambil telepon seluler dengan rombongan atau tim pengamanan bupati, menurutnya, perlu diperjelas.
“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan,” ujar Suyono, Rabu (30/9/2026).
Ia meminta identitas dan status orang yang diduga terlibat diungkap secara jelas sehingga persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Bagi JHB, persoalan tersebut bukan semata mengenai telepon seluler milik wartawan. Yang menjadi perhatian adalah dugaan tindakan yang dapat mengganggu proses kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan sedang mendokumentasikan peristiwa di ruang publik.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers,” kata Suyono.
Ia mengingatkan bahwa pengamanan pejabat publik memiliki fungsi untuk memastikan keselamatan pejabat yang dikawal. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil alat milik orang lain, meminta dokumentasi dihapus, atau mengancam wartawan.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman,” ujarnya.
Persoalan ini mencuat ketika perhatian publik tengah tertuju pada perkara dugaan korupsi PT BDS. Dadang Supriatna hadir dalam persidangan sebagai saksi, antara lain berkaitan dengan kedudukannya yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.
Dalam persidangan, Dadang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut aktivitas sehari-hari perusahaan berada dalam kewenangan direksi dan komisaris.
Sementara itu, JHB mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Meski demikian, JHB menilai dugaan pelanggaran hukum dalam insiden tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta yang tersedia.
Karena itu, Suyono meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman kejadian untuk mempertahankan dokumentasi asli. Menurutnya, rekaman tersebut dapat membantu memastikan kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
JHB juga meminta insiden tersebut tidak ditutup-tutupi apabila benar terjadi. Klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengamanan Bupati Bandung dinilai penting untuk menjelaskan apakah orang yang diduga mengambil telepon seluler wartawan memang bagian dari tim resmi atau hanya berada di sekitar lokasi.
“Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” tegas Suyono.
Dugaan intimidasi tersebut kini menjadi perhatian JHB karena menyangkut batas antara pengamanan pejabat publik dan kebebasan wartawan menjalankan tugas. JHB meminta penyelesaian dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah proses hukum perkara PT BDS yang masih berjalan. (red)
BRI Peduli Sentuh Akar Persoalan Stunting Lewat Perbaikan Hunian di Ciamis
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa