Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si. (Foto : Antho DR Awit)
GARUT, FORMASNEWS.COM- Menindak lanjuti maraknya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait peredaran barang haram/obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut, Polres Garut Polda Jabar terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan para tersangka/pelaku pengedar barang haram.
Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Res Narkoba AKP. Juntar Hutasoit, SH, MH mengatakan, uapaya yang terus dilakukan Kapolres beserta jajarannya, pada Sabtu 6/1/2024 sikira Jam.18.00 Wib berhasil menangkap pengedar obat obatan keras.
“Atas kerja keras yang di lakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, akhirnya berhasil menciduk seorang pelaku pengedar obat farmasi obat keras tertentu di Kampung Lio Barat Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut,” ujarnya kepada awak media ketika di temui di ruanganya, Rabu (10/01/2024).
ZM pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu, sedang diperiksa penyidikan Sat Res Narkoba Polres Garut. (Foto : Antho DR Awit)
Dikatakan Kapolres, pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu berinisial ZM (29), mengakui perbuatannya sebagai penjual obat keras tertentu dengan berbagai jenis dan obat Psikotropika yang dikirim kerumahnya dari seseorang yang berinitial A masih DPO melalui COD (transfotasi online), yang kemudian dijual lagi.
“Keuntungan pelaku dalam pengedarkan obat obatan itu sebesar Rp. 30 ribu/lebar obat Psikotropika jenis Calmot alprozepam 1mg, obat Merlapam lorazepam 1mg mendapat keuntungan sebesar Rp. 50 ribu/lembar obat, dari obat Psikotropika jenis Riklana Clauzepam 2mg mendapat keuntungan sebesar Rp. 25 ribu/lebar obat dan untuk obat Tramadol serta obat Telstra metropam sebesar Rp. 30 ribu/bos obat,” ungkapnya.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP. Juntar Hutasoit, SH, MH secara rinci menjelaskan, pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis obat diantaranya obat Psikotropika dengan cara pembeli mendatangi rumah ZM pelaku pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu, yang kemudian obat dikirim via COD kerumah pembeli, pelaku ZM menjual obat keras tertentu sejak tahun 2021 lalu.
“Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti dari pelaku ZM berupa 900 butir obat jenis Tramadol, 68 butir obat jenis Merlopam Larazepam 2mg, 1000 butir obat jenis Dektra Camlet alprozepam 1mg, 37 butir obat jenis Riklana Clorazepam 2mg dengan total 2.075 butir obat yang merupakan obat keras terbatas.
Pelaku ZM sebagai pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu, akan dipersangkakan pasal 435 no Pasal 436 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Antho DR Awit)
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
BRI Perkuat Keamanan Digital, Gencarkan Edukasi Bahaya Penipuan KUR Online
BRImo Bawa Nasabah Asal Sukabumi ke Camp Nou
Insan BRILian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Regol Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa