Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar limpahkan 2 Tersangka Korupsi 30 Miliar ke Pengadilan. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melimpahkan Berkas Perkara 2 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (9/5/2023).
Tersangka 2 orang itu adalah Sdr. SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu di limpahkan berdasarkan Surat Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : 1421/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Kemudiana, Sdr. DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu di limpahkan berdasarkan Surat Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : 1426/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Bima Suprayoga mengatakan, pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu telah diselesaikan.
Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Pukul 09.35 Wib.
Terhadap kedua Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 07 Juni 2023.
“Penahan itu, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.
Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,-. Kejaksaan Tinggi Jabar tetap akan mengembangkan perkara ini untuk melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bimar)
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa