Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan. (Foto:ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dari pihak eksekutif, tentang pemakaman di Kota Cimahi merupakan yang positif dan perlu di tindak lanjuti menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Cimahi. Pasalnya, pembangunan di Kota Cimahi setiap tahunnya selalu meningkat.
Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengatakan, seperti pembangunan dengan adanya pusat pembelanjaan, Perumahan, Perkantoran, dan rumah susun. Olehkarena itu, dengan pesatnya pembangunan perlu adanya pengaturan dari sebuah produk hukum.
“Tujuan dari pembangunan, adalah untuk kesejahteraan masyarakat perkotaan. Namun sayangnya, pemenuhan kebutuhan masyarakat sering kali tidak dibarengi dengan kebutuhan masa depan,” ujarnya dalam sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi terkait Raperda atas inisiatif dari pihak eksekutif, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Dikatakan Dikdik, dilihat dari plus minusnya jumlah fluktuasi penduduk perkotaan yang tidak diimbangi dengan ketersediaannya lahan. Kondisi itu, menjadi kendala yang pokok, yaitu salah satunya adalah penyediaan lahan pemakaman bagi masyarakat perkotaan.
“Maka itu, kalau berbicara soal pemakaman di perkotaan, hal ini merupakan yang sangat kompleks. Dimana lahan pemakaman umum di perkotaan, lahannya semakin sempit, karena semakin banyaknya bangunan rumah yang dibangun untuk lahan pemakaman,” katanya.
Sedangkan kendala untuk pembangunan pemakaman, kata Dikdik selalu terhambat dalam masalah pembebasan lahan.
“Untuk mengatasi hal tersebut yang berlaku sampai saat ini adalah sistem tumpang, dimana dua atau lebih jenasah yang masih memiliki hubungan kekerabatan, menggunakan satu lahan yang sama atau dengan mengambil alih makam yang tidak terurus ataupun yang tidak membayar pajak pemakaman,” jelasnya.
Lebih lanjut Dikdik menyatakan, dilihat dari realitas yang ada sampai saat ini, bahwa luas areal lahan pemakaman umum di kota Cimahi, tidak seimbang dengan jumlah rata-rata orang yang meninggal.
“Apabila lahan yang disediakan oleh Pemerintah daerah sudah tidak dapat lagi menampung, maka kedepannya akan muncul permasalahan baru, untuk tempat peristirahatan bagi orang-orang yang meninggal nantinya,” beber Dikdik.
Pemerintah daerah, dengan permasalahan pemakaman ini dengan berbagai alternatif untuk mencukupi kebutuhan penduduk akan tempat pemakaman ini. “Dengan permasalahan pemakaman ini, maka pemerintah Kota Cimahi sangat menyambut baik dari prakarsa DPRD Kota Cimahi, terkait dengan usulan Raperda tentang usulan pemakaman,” tutupnya.
Dikdik saat paparannya itu, di saksikan 23 anggota DPRD Kota Cimahi. Selain itu dihadiri stakeholder Kota Cimah,Plt Sekda Kota Cimahi, Kepala BPKAD, Asisten II Budi , Plt Asisten III , Forkopimda, Ketua KPU Kota Cimahi, Ketua Bawaslu, Kepala Kejari Kota Cimahi, Ketua MUI, Kepala Bank BJB, Camat serta Lurah se Kota Cimahi. (Red)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa