Kajati JabarProf. Dr. Asep N Mulyana, usai membentuk Satgas untuk menangani para korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan anak korban yang dilakukan Herry Wirawan poto bersama di Aula kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023)./Foto : ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk Satuan Tugas (Satgas), untuk menangani para korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan anak korban yang dilakukan Herry Wirawan. Pembentukan Satgas, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Putusan Perkara, di Aula kantor Kejati Jabar, Senin (9/1/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jabar) Prof. Dr. Asep N Mulyana mengatakan, pembentukan Satgas ini berkaitan dengan upaya Kasasi Terdakwa Herri Wirawan yang ditolak Mahkamah Agung RI (MARI). Meski sudah ada penolakan Kasasi itu, hingga saat ini dan ditayangkannnya berita ini Kejati belum menerima hasil Putusan Perkara MARI.
“Selain itu juga, pembentukan Satgas ini merupakan hasil rapat koordinasi putusan perkara terdakwa Herry Wirawan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga bersama 12 instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Dikakatakan Kajati Jabar, adapun tugas Satgas adalah memantau keberlangsungan hidup 13 Santriwati yang merupakan korban, anak korban dan anak Terdakwa Herry Wirawan. Dalam kasus ini, pihaknya sejak awal komitmen tidak hanya fokus kepada pelaku atau Terdakwa saja tetapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban
“Satgas akan mengupdate terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau tidak, anak yang belum bekerja anak misal jadi Aasisten Rumah Tangga (ART) kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikannya, itu fungsi satgas. Selain itu juga, pungsi Satgas akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan,” terangnya.
Kejati Jabar juga memastikan bahwa korban tidak akan menanggung beban akibat perbuatan yang sudah dilakukan Terdakwa Herry Wirawan.
“Untuk pendidikan dari 13 anak korban sudah diakomodir, sebagaimana arahan Bunda Cinta (Bunda PAUD Jawa Barat Atalia Praratya Kamil yang akrab disapa Bunda Cinta). 13 anak korban itu, bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi,” tutur Kajati Jabar.
Lebih lanjut Kajati Jabar menyatakan, dalam penolakan kasasi ini pihaknya belum menerima putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak – hak terdakwa. Seperti upaya hukum baik Peninjauan Kembali (PK) atau Grasi karena ini pidana mati. Mak itu, pihaknya memastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi.
Setelah menerima putusan resmi, kami akan mempelajari secara seksama dan komperhensif, apa – apa yang menjadi Amar Putusan karena kami eksekutor tahu persis kata perkata, kalimat per kalimat, seandainya nanti Putusan (hukuman) Mati, tentu memperhatikan dulu hak – hak keseluruhan Terdakwa,” katanya.
Pasalnya lanjut Kajati, putusan Mati pihaknya harus memastikan tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa, baik PK maupun grasi meski pihaknya katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi.
Sementaera itu, Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), (2),(3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHPidana.
“Selain itu, perkara itu juga, telah menghebohkan dan sangat menarik perhatian masyarakat secara luas,” tegas Kajati Jabar (Bimart)
Cegah Peredaran Meterai Palsu, POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace
PosIND Catat Lonjakan Volume Kiriman Jemaah Haji Indonesia Capai 105 Ton
Dirasa Merugikan, Ratusan Pedagang Pasar Tradisional Menggeruduk PD. Pasar Bermartabat
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa