Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, di Bandung, Senin (9/1/2023)./Foto : Net/Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus Herry Wirawan,” ujar Bintang saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Bandung, Senin (9/1/2023).
Dikatakan I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan, dilaksanakan rapat koordinasi terkait putusan MA, yang difasilitasi oleh Kajati Jabar Asep N. Mulyana.
“Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” tambah Bintang Puspayoga.
Untuk itu, pihaknya berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.
“Sekali lagi saya katakan, mengapresiasi kerja keras Pak Kajati Jabar yang langsung turun gunung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberikan keadilan kepada korban,” tuturnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dalam kesempatan yang sama menyatakan ditolaknya kasasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Diharapkan kasus ini menjadi sebuah preseden agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku kejahatan terhadap anak-anak, yang seharusnya mereka menjadi pemilik masa depan bangsa ini dengan psikologi yang baik dan maksimal,” ujarnya.
Dikatakan Emil panggilan akrab Ridwan Kamil, Pemprov Jabar juga siap menindak lanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban seksual yang dilakukan Herry Wirawan.
Pihaknya siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jabar. Hasil lelang yang kemudianm menjadi uang negara itu akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan para korban yang harus bersamai baik secara fisik, psikologis, maupun eksistensi dalam kehidupan sehari – harinya.
Dalan kasus ini, Pemprov Jabar bersama OPD terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menyiapkan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari terdakwa, dan hal ini menjadi prioritas utama.
“Kami siap karena punya pengalaman melakukan pendampingan pendidikan kepada bayi-bayi di tempat-tempat yang sudah kami tentukan. Sampai suatu hari jika mereka sudah siap secara usia dan mental tentulah opsi-opsi dibersamai oleh ibu kandungnya pasti akan kami jadikan prioritas nomor satu dalam keputusan akhirnya,” tegas Emil. (Bimart)
Program KPR Sejahtera FLPP di Jawa Barat Tunjukkan Tren Positif, Hingga Akhir Juni 2025, Sebanyak 28.548 Unit Rumah Telah Tersalurkan
Ribuan Pengunjung Serbu Booth Pos Properti Indonesia di Acara Superstar Wedding Exhibition 2025
Sebanyak 142 Ribu Pensiunan Baru Bisa Ambil Dana Pensiun TASPEN di Kantorpos
PosIND Jadi Mitra Strategis Bagi Seluruh KDMP
PosIND Sinergi dengan BPKH, Perkuat Layanan Haji dengan Sistem Logistik Terintegrasi
Melalui Logistik, PosIND Dukung Program Nasional Koperasi Merah Putih
Kolaborasi PosIND dan Bank Muamalat, Luncurkan Layanan Rekening Tabungan Jemaah Haji di Kantor Pos
Top CSR Awards 2025, PT Pos Indonesia Raih 2 Penghargaan Prestisius
Sebanyak 40 Mustahik Didorong BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Jadi Pengusaha
Cegah Peredaran Meterai Palsu, POSDIGI Hadirkan Meterai Tempel Asli dari PERURI di Marketplace
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa