Kejati Jabar, menahan 2 orang tersangka. Yaitu, R. A (mantan) Kepala Cabang PT. Caraka Mulus Bandung dan S.M (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung), Senin (04/10/2021)./Foto : Humas Kejati Jabar.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Berdasarkan hasil pengembangan, tindak pidana korupsi dari PT. Pos Financial (PT.Posfin). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), menahan 2 orang tersangka. Yaitu, R. A (mantan) Kepala Cabang PT. Caraka Mulus Bandung dan S.M (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung), Senin (04/10/2021).
Penahanan kedua tersangka itu, sebagaimana Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 No. Print-992/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-991/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021
Kasi Penkum Kejati Jabar, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Riyono, SH.,MH mengatakan, keduanya akan ditahan di Rutan Tingkat Penyidikan selama dua puluh hari kedepan terhitung 04 Oktober 2021 sampai 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
Adapun kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Posfin sebagai anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia Tahun 2018 sampai tahun 2020,” ujarnya dalam keterangan Persnya di Kantor Kejati Jabar, Jl. Naripan No.25 Kota Bandung.
Dikatakan Riyono, dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan Direktur PT. Posfin, S (alm) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. Posfin, R.D.C diperkirakan mencapai Rp.52.612.200.000,-, untuk pembayaran premi asuransi penjaminan kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia.
“Ternyata, pembayaran premi asuransi itu, di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp.2.812.800.000,- . Adapun, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
1. Pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT. Biometrik Kharisma Utama (PT. BKU) atas proyek Kerjasama antara PT. BKU dengan PT. Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT. Posfin dan di Mark Up Rp. 2,8 Milyar;
2. Pembayaran Premi Asuransi kepada PT. Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT. Caraka Mulia Rp.2,8 Miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT. Caraka Mulia ditransfer ke Rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance Rp 871 juta, tetapi yang disetorkan Tersangka sebagai Premi Resmi ke Rekening PT. Berdikari Insurance hanya Rp 391 juta;
3. Sisa uang dari Rp 2,8 Miliar yang dikeluarkan PT. Posfin, setelah dikurangi Premi Resmi yang diterima PT. Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk para Tersangka dengan rincian sebagai berikut :
a. Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku Broker menikmati Rp. 672.376.000,- b. Tersangka S.M (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) menikmati Rp.366.576.000,- c. Tersangka M.T (Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Bandung) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati Rp.302.000.000,- d. Tersangka R.D.C ( Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT. POS FIN) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati, Rp202.000.000,- e. Alm. S (Mantan Direktur PT. Posfin) menikmati Rp.700.000.000,-
Tentang peran tersangka, Aspidsus Kejati Jabar Riyono, SH., MH yang didampingi Kasi Penyidik Daniel De Rozari, SH, Kasi Penkum, Dodi Gazali Emil, SH., MH dan salah satu Penyidik, Rahman Firdaus, SH menerangkan.
“Tersangka secara bersama-sama bersepakat me Mark Up uang Premi Asuransi yang dikeluarkan PT. Posfin sebesar Rp 2,8 Milyar. Mereka juga, bersepakat membagi bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi PT. Berdik,” tegasnya. (Binhot)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa