Anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Arif Hamid Rahman. (Foto : Ist).
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menyediakan lahan bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19. Usulan itu, dilihat tingginya angka kematian Covid-19 khususnya di Kota Bandung. Lokasi yang paling, representativ ada diwilayah Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Anggota DPRD Provinsi, Arif Hamid Rahman mengatakan, dimintanya daerah jatinangor karena berdekatan dengan wilayah Kota Bandung. “Selain itu juga, durasi perjalanan relatif lebih dekat dibandingkan ke wilayah Legok Nangka. Dipilihnya, daerah itu adalah untuk memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi korban Covid-19 yang berzonasi di Bandung Raya,” ujarnya di Bandung, (18/7/2021).
Menurut Arif Hamid Rahman yang juga angota DPRD jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, usulan yang disampaikannya karena pasien yang meninggal akibat Covid-19 ini sangat tinggi di Kota Bandung. “ Maka itu, saya meminta kepada Gubernur Jabar, untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan untuk pemakaman khusus Covid-19,” tutur Arif.
Seperti yang diketahui pemakaman bagi terpapar Covid 19 yang dipusatkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung, sudah tidak memungkinkan lagi. “Karena, kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk daftar antrian lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam. Sehingga menimbulkan isu tariff atau pungutan liar (Pungli) yang beredar akhir-akhir ini,” katanya.
Sebagaimana informasi dari Satpol PP Kota Bandung, pemakaman khusus Covid-19 di Cikadut menerapkan jam kerja yang telah berlakukan. Sedangkan, korban yang meninggal akibat Covid-19 saat ini sedang tinggi-tingginya. Bahkan, belum lama ini di TPU Cikadut heboh dengan antrian ambulan yang membawa jenazah pasien Covid-19, Sebab jam kerja yang seharusnya dibatasi hingga pukul 20. 00 WIB.
Meski sudah diluar waktu jam kerja, mereka tetap harus menyiapkan makam. Lantaran umumnya pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid-19 tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman. “Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra diluar jam kerja, hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja,” terang Arief.
Arief juga menyinggung soal, keberadaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disisilain, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari resiko dari mengabaikan protokol kesehatan di pasa PPKM Darurat ini. “Terlihat rata-rata penindakan dalam masa PPKM Darurat ini sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi,” tegasnya. (Rls/Yat)
Renovasi Rumah Jadi Langkah BRI Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Indramayu
Dari Sekolah, BRI BO Sukabumi Dorong Pelajar Jadi Generasi Cerdas Finansial
BRI Region 9 Bandung Perkuat UMKM di Era AI, Dewi Hestiningrum Sari Raih Penghargaan
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa