Kepala Inspektur Kota Bandung, Fajar Kurniwan, sedang berbicara saat melakukan sosialisasi, terkait diperiksanya kepala SMPN 2 Bandung. Selasa (19/2/2019). Foto Isimewa,Net
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Inspektorat Kota Bandung, terus menyosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar (Pungli). Sosialisasi itu, menyusul adanya pemeriksaan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat terhadap Kepala SMPN 2 Bandung dan kedua staffnya, Senin (18/2/2019).
Kepala Inspektur Kota Bandung, Fajar Kurniwan, terkait dengan tersebut Inspektorat telah menyambangi semua entitas tidak terkecuali dunia pendidikan. “Sosialisasi agar setiap pelayan publik di kota ini dapat memahami dan menjalankan mekanisme sesuai aturan di institusi masing-masing,” ungkap Fajar di kantornya di Jalan Tera, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
Fajar juga memastikan, tidak ada penangkapan terhadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staffnya. Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ketiganya.“Sangat disayangkan adanya kejadian itu. Karena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasikannya termasuk kepada entitas pendidikan,” jelasnya.
Jika merujuk pada aturan, Fajar mengatakan, semua alur dana pendidikan itu melalui satu pintu yakni bendahara. Orang tersebut ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah. “SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembuatan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” bebernya.
“Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apakah nanti dilimpahkan kepada Pokja penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau kepada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” lanjut Fajar.
Secara alur, terang Fajar, Saber Pungli memeriksa kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum.
“Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Apakah terbukti atau tidak. Kemudian membentuk tim adhoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” kata Fajar.
Kalau terbukti salah akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Ada juga penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan lain sebagainya tergantung masuk kategori pelanggarannya,” tegas Fajar. (Yat)
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Zakat Pekerja BRI Jadi Investasi SDM Jawa Barat, 556 Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa
BRI Ubah Pola Kurban Korporasi, Insan BRILian Bandung Sebar Hewan Kurban Langsung ke Kampung-Kampung
Dorong Lingkungan Bersih di Kawasan Pendidikan Militer, BRI Salurkan Armada Sampah ke Sesko AU
BRI Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah Rp200 Juta untuk Warga Antapani
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa