Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat. (Foto Istimewa)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib atau Tatib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.
Yod Mintaraga menjelaskan, peraturan tentang Tata Tertib DPRD Aceh dengan Jawa Barat sedikit berbeda, karena DPRA daerah khusus. Namun demikian, secara normatif hampir sama. Sisanya atau muatan lokal dalam Tata Tertib tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.
“Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD kita sudah selesai dan sedang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tadi kita sudah menyampaikan hal-hal yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat kepada DPRA,” kata Yod Mintaraga, Kota Bandung, Senin (21/10/2024).
Salah satunya soal beberapa kegiatan yang sudah diakomodasi dalam Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD diantaranya; sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau di DPRA disebut dengan sosialisasi kanun, Pilar Kebangsaan, Citra Bakti dan sebagainya.
“Reses yang dilakukan DPRD Jawa Barat 3 kali dalam setahun, Sosialisasi Perda baru 1 bulan 2 kali, DPRD Jawa Barat berharap bisa 4 kali. Begitu pula dengan DPRA yang ingin dilakukan 4 kali dalam satu bulan. Tapi itu semua disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” jelas Yod Mintaraga.
Pada tempat yang sama, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA Ali Basrah menambahkan, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya dalam rangka penambahan wawasan dan mencari masukan terkait Penyusunan Tata Tertib yang dilakukan DPRA.
Ada beberapa catatan dan kegiatan DPRD Jawa Barat dalam Peraturan tentang Tata Tertib yang akan dicoba untuk diadopsi DPRA. Satu diantaranya terkait dengan aturan Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara BK, sosialisasi Perda atau di Aceh disebut dengan sosialisasi Kanun, termasuk soal pendamping untuk anggota dewan.
“Sosialisasi Kanun di Aceh itu sosialisasi rancangan Perda dan hanya dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), tidak semua anggota DPRD. Kita juga berjuang soal pendamping untuk setiap anggota dewan, kita berharap minimal 2 orang pendamping,” tambahnya.(Rls/Adv)
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa