Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Sekda Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, dan jajaran saat menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024, di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Rabu (22/5/2024)./Foto : Ist.
CIMAHI, FORMASNEWS.COM – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di masa pemilihan umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat lah penting. Dalam rangka menjaga netralitas ASN Kota Cimahi Pemerintah (Pemko) Cimahi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Sosialisasi Netralitas ASN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024, di Aula Gedung Cimahi Techno Park, Rabu (22/5/2024),
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan,Kota Cimahi akan melaksanakan Pilkada pada bulan november tahun 2024 mendatang. Oleh karenanya ia mengingatkan para ASN di Kota Cimahi untuk menjaga netralitasnya selama masa Pilkada tersebut.
“Pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pemilukada, adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi kita, disinilah kiranya saya perlu menekankan kembali kepada bapak-ibu sekalian selaku jajaran ASN di lingkungan Pemkota Cimahi tentang tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas selama Pemilukada nanti,” ujarnya.
Dikatakan Dicky, netralitas ASN ini penting berdasarkan pemahaman bahwa birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban tiga fungsi utama, yaitu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat.
“Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi itu harus bersifat netral dan tidak diskriminatif,” katanya.
Terkait kondisi pengerahan ASN untuk kegiatan Pilkada atau Pemilu, Dicky secara tegas menjamin hal tersebut tidak terjadi di Kota Cimahi. “Netralitas ASN merupakan hal prioritas dalam pembinaan pegawai. Oleh karena itu Saya selaku Penjabat Wali Kota Cimahi yang pertama kali yang harus saya lakukan adalah pada kalangan ASN, kalangan ASN ini harus dijaga betul apalagi ada yang mencalonkan,” tambahya.
Jika ada yang melanggar terlalu jauh, yang pertama saya harus mengingatkan dulu siapa pun dia, termasuk bila mana yang akan maju pada Pilkada itu, nanti akan ada normatifnya. Yang kedua bila mana rambu dan normatif ini telah kita pahami, maka kita taati untuk dilaksanakan bila mana ada yang tidak taat pada itu maka disitu ada punishment seusai aturan yang ada,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, dalam kegiatan yang sama menyatakan,Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan Pemilu juga Pilkada serentak tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Cimahi menjadi salah satu upaya mengingatkan kembali kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu khususnya Pilkada tahun 2024,” tegasnya.
Namun demikian Prof. Dr. Karim Suryadi, M.Si Narasumber yang merupakan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia menyampaikan, netralitas ASN bukan berarti menghilangkan hak politik dari ASN. Ia berpendapat bahwa netralitas ASN ibarat ‘Aurat Politik’.
“Netralitas tidak berarti mengkebiri hak berpolitik ASN, namun demikian bukan berarti harus disebarluaskan. Ibarat aurat, pilihan ASN harus ditutup, dijaga dan disalurkan pada jalan yang benar,” tuturnya.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Oky Putranto narasumber yang merupakan dari BPSDMD Provinsi Jawa Barat. Menurutnya ASN boleh berpolitik namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, “Bila seorang ASN hendak maju mencalonkan diri pada Pemilu atau Pilkada, tentu saja ia terlebih dahulu harus mundur dari jabatannya karena ia terikat dengan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Oky.
Kegiatan yang dihadiri 300 orang ASN Pemkot Cimahi yang terdiri dari: para Asisten, Kepala OPD, Staf Ahli, Sekretaris, Camat, Lurah dan Perwakilan ASN dari tiap-tiap OPD ini selain untuk memberi pijakan dan pemahaman aturan netralitas Aparatur Sipil Negara, juga menjadi upaya untuk menjaga kondusivitas politik di wilayah Kota Cimahi menjelang Pilkada tahun 2024 di Kota Cimahi serta menjadi momentum menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara untuk mensuksekan Pilkada tahun 2024. (Red)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa