Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis pada kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Kamis (14/3/2024).
Kasi Penkum kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH, mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
“Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 hingga 2021,” ujarnya.
Dikatakannya, pada tahun anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
“Bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA,” katanya.
Dalam kegiatan itu, H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah.
“Atas transfer itu, uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang itu dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bimart)
Bukber di Roemah Kentang 1908, Menu Lezat, Parkiran Luas, Musala Nyaman
Pelatihan Katering dan Pastry, Wakil Wali Kota Bandung Dorong Jadi Pengusaha Mandiri
Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga jadi Tantangan
Pencinta Kuliner di Kota Bandung, Bisa Datang ke Ramela Resto di Grand Cordela Hotel
bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
bank bjb Bersama Petani Mitra Binaan PT. Kelola Agro Makmur Lakukan Panen Raya Komoditi Edamame
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa