Tersangka RT yang menjabat sebagai Kades Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, usai di periksa di lakukan pemotoan, Selasa (20/2/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, telah melakukakan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka RT yang menjabat sebagai Kepala desa (Kades) Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Selasa (20/2/2024)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansah, SH mengatakan, penahanan tersangka RT dengan barang bukti tahap II ini, di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022 di desa yang tersangkan pimpin.
“Adapun kerugian negara atas tindak pidana yang dia lakukan mencapai sebesar Rp. 884.506.518 (Delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam ribu lima ratus delapan belas rupiah). Tersangka kini, di jebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan Mumuh Ardiyansah, SH, atas perbuatan tersangka kini didakwa melanggar Primair : pasal 2 ayat (1) Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Mumuh menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri tersangka RT diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan ketentuan tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.
“Selanjutnya, Kejari Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah (SP) Penahanan (T-7) Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024, dan terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024 tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari kedepan,” pugkas Mumuh. (Bimart)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa