Sejumlah Sat Pol PP, KPU, Bawaslu, dan Forkopimda sedang rapat penertiban APK, Senin (12/2/2024)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Selama dua hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menertibkan 48.984 buah alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan.
Pj. Wali Kota Bandung Bambang, Tirtoyuliono menegaskan, penertiban APK ini akan dimaksimalkan hingga 13 Februari 2024. Hal ini guna menjaga kondusivitas di masa tenang pemilu.
“Kami terus berkoordinasi juga dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda terkait penertiban APK. Termasuk limbah APK ini akan diolah seperti apa. Intinya, kami menargetkan bisa maksimal semua APK selesai diturunkan 13 Februari,” ujar Bambang, Senin (12/2/2024).
Merespon hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban APK masih terus berproses di seluruh kecamatan Kota Bandung.
“Satpol disebar di 30 kecamatan. Jadi sekitar 4-5 orang Satpol PP bergabung dengan pihak kewilayahan untuk menertibkan APK. Kita pastikan akan lebih banyak APK yang ditertibkan hari ini,” ucap Rasdian.
Ia menambahkan, hari ini tim akan fokus untuk memaksimalkan penertiban APK yang masih tersisa di jalan-jalan besar kota. Sehingga hari esok bisa dioptimalkan untuk menyisir area gang dan jalan kecil.
“Apabila kewilayahan kesulitan menertibkan APK reklame, bando, atau yang ada di JPO dan tempat-tempat tinggi, bisa komunikasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Proses penurunan APK ukuran besar tersebut akan dilakukan pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, pengolahan limbah APK akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan parpol terkait melalui pihak kewilayahan.
“Kita harus pastikan dulu jika limbah APK yang ditertibkan itu sudah dikomunikasikan dengan parpol. Jika sudah pasti tidak akan dipakai lagi, maka bisa kita pilah dulu. Apakah ada sampah yang masih bisa dikelola bank sampah, pemulung, atau warga sekitar ada yang mau memanfaatkan limbah APK,” papar Dudy.
Ia menambahkan, limbah APK yang sudah tak terpakai, maka akan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) sebab masuk dalam kategori sampah residu. Namun, ia mengimbau agar limbah APK dikelompokkan dulu sesuai jenisnya sebelum dibuang ke TPS.
“Setelah itu kami akan memproses sampah-sampah tersebut dengan metode yang ada di kami. Kita juga ada kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kapasitasnya terbatas. Sehingga sisanya akan kita angkut ke TPA,” imbuhnya. (Din)
BRI Gandeng Taspen Tingkatkan Perlindungan dan Literasi Keuangan Pensiunan di Cirebon
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Wingdik 300/Teknik, Perkuat Layanan Kesehatan di Subang
BRI Perkuat Sinergi dengan TNI, Yonzipur 3/YW Terima Bantuan Ambulans untuk Layanan Kemanusiaan
BRI dan YBM BRILian Salurkan Survival Kit untuk Korban Kebakaran Kampung Adat di Sukabumi
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa