Pj. Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey , sedang sosialisasi untuk menguatkan dan mengingatkan Kembali ASN, di Aula Barat Gedung Sate, Senin (22/1/2023)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Menjekang Pemilu serentak yang akan di gelar 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky M. Zam Zam, sosialisasi kembali dilakukan untuk menguatkan dan mengingatkan kembali, saat ini proses tahapan pemilu sudah masuk tahapan puncak, yaitu tahapan kampanye.
“Kegiatan sosialisasi atas netralitas ASN ini bukan yang pertama untuk selamanya, tapi yang kesekian untuk selamanya,” ucap Zam zam, di Aula Barat Gedung Sate, Senin (22/1/2023).
“Karena memang kami memandang ada urgensi untuk kemudian mengingatkan kembali bahwa dalam momentum Pemilu tahun 2024 ini kami melihat perkembangan kita berada pada tahapan Puncak yaitu tahapan Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.
Zam zam menyatakan, paihaknya telah mengidentifikasi adanya kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di wilayah Jawa Barat.
Menurut Zam Zam, pada Pemilu tahun 2024 ini dan Bawaslu mengidentifikasi ada 20 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di wilayah Provinsi Jawa Barat dari 27 Kabupaten/ Kota.
“20 kasus di antaranya, 8 kasus terkait netralitas ASN, 8 kasus terkait netralitas kepala desa, dan 4 kasus terkait netralitas perangkat desa,” ujarnya.
Zam zam menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pengawas Jawa Barat dan rekan-rekan Bawaslu di kabupaten kota, ini menjadi bagian dari pengingat bahwa sesungguhnya penyelenggara pemilu terus mengupayakan tindakan preventif.
“Tentu kita bersinergi dengan unsur pemerintah daerah, jauh hari ini kita sudah melakukan banyak kegiatan pencegahan terhadap potensi pelanggarannya.Tetapi memang pada kenyataannya masih ada saja kasus-kasus yang berkaitan dengan netralitas ASN yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Oleh karena itu menurut Zam Zam, dengan adanya kegiatan penguatan ini diharapan memperkuat kembali komitmen ASN untuk netral, menjunjung tinggi netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi Pemilu ini di Undang-undang 7 tahun 2017 serta ditegaskan melalui surat keputusan bersama dari lembaga, seperti Kemendagri, Kemenpan RB dan Bawaslu.
“Bapak Ibu PJ Bupati/Walikota yang menjadi bagian dari pejabat Pembina kepegawaian ASN yang ada di lingkungannya masing-masing, memperkuat kembali komitmen kita untuk netral, untuk menjunjung tinggi netralitas ASN,” ucapnya.
“ASN memiliki hak politik untuk memilih yang dilindungi undang-undang. Tetapi ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di ruang-ruang pemungutan suara dan tidak dalam ruang-ruang publik,” ujarnya. (Rdp)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa