Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH memimpin pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. /Foto:Ariel
BANDUNG,FORMASNEWS.COM- Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Bappemperda DPRD Kota Bandung, Kamis, (28/1 2023) yang lalu.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH dengan dihadiri anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung yaitu Rieke Suryaningsih, SH, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si, Hj. Siti Nurjanah., SS, dan Ir. H. Agus Gunawan.
Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, SH menuturkan, pembahasan pengambilan keputusan Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di tingkat pansus telah selesai dan disepakati.
“Hari ini kami hanya membahas dua pasal, yaitu Pasal 8 dan Pasal 21, dua-duanya alhamdulillah sudah bisa selesaikan. Selain itu, tadi juga ada penambahan pembahasan mengenai aturan dan penerapan sanksi mengenai jam operasional juga ketentuan batas jarak,” ujarnya.
Pimpinan rapat pun mengatakan, hasil penetapan pembahasan yang telah diputuskan, harus dapat dipastikan ketepatan di dalam penulisan pada setiap pasal maupun paragraf di dalam naskah raperda tersebut.
Hasil perbaikan dari pembahasan raperda yang telah ditetapkan, agar dapat disampaikan kembali ke Pansus 5 DPRD Kota Bandung untuk dipelajari lebih lanjut, sebelum diserahkan ke Gubernur Provinsi Jawa Barat.
“Dengan telah selesainya pembahasan dan disepakati ketetapan pengambilan keputusan raperda ini, maka diharapkan pelaksanaan dan penerapan aturan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si. Rizal berharap dengan adanya perda ini, pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung dapat lebih baik dari sebelum adanya aturan tersebut.
“Kami berharap penerapan aturan dan penegakan sanksi dalam raperda ini harus benar-benar dilaksanakan, agar penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung lebih baik lagi,” katanya. (Permana)
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Kelas Inspirasi dan Bantuan Pendidikan di Subang
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
BRI Percepat Pembiayaan Sektor Produktif, KUR Tembus Rp84,36 Triliun Hingga Mei 2026
BRI Peduli Serahkan Ambulans ke Polres Kuningan, Perkuat Layanan Darurat untuk Masyarakat
BRI Gandeng Gereja di Bandung Salurkan Ratusan Paket Sembako bagi Masyarakat Rentan
BRI Perkuat Sinergi dengan Lapas Banjar Lewat Bantuan Ambulans Program TJSL
BRI dan TNI Perkuat Kolaborasi Sosial Lewat Renovasi Masjid Annur di Kodim 0605 Subang
BRI Genjot Pembiayaan Properti dan Otomotif Lewat Consumer Expo 2026 di Bandung
Cashback hingga Kartu Debit FC Barcelona Jadi Magnet BRI di Indomaret Fun Bike 2026
BRI Perkuat Digitalisasi Transaksi Merchant di Bandung Lewat Program Merchant Lucky Ride
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa