Polres Tasikmalaya berhasil menangkap para pelaku penggelapan modus investasi bisnis Skincare di Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.(lst)
TASIKMALAYA,FORMASNEWS.COM-Polres Tasikmalaya berhasil menangkap para pelaku penggelapan modus investasi bisnis Skincare di Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan empat orang tersangka, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan berstatus sudah bersuami istri.
Dijelaskan Waka Polres Tasikmalaya, Kompol Shohet, kejadian berawal mulanya pada bulan Maret 2023 tersangka AA (27) mengajak korban untuk bekerja sama menjalankan Bisnis berjualan Skincare merk Skintific melalui akun Shopee. Pada saat itu barang yang dibeli oleh tersangka AA (27) datang ke rumah korban dan korban sendiri yang mem-packing dan mengirim barang ke customer.
“Sekira Bulan April 2023, tersangka AA (27) merasa keuntungan yang didapatkan kurang untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Kemudian ia memiliki niat untuk membohongi korban dengan memberi alasan kepada korban bahwa suplayer yang sebelumnya di ganti dengan suplayer baru.”ungkap Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Selanjutnya, suplayer baru tersebut merupakan tersangka RA (27) dan tersangka AA (27) menyampaikan kepada korban bahwa sistem penjulannya juga diganti dengan menggunakan system dropship (barang dikirim langsung oleh suplayer ke customer tanpa harus dipacking oleh korban) mempercayainya.
Kemudian, tersangka AA (27) kepada korban bahwa sistem penjualan dirubah menjadi Sistem Dropship (barang dikirim langsung oleh suplayer ke customer tanpa harus dipacking oleh korban).
Sehingga, AA (27) juga membohongi korban kepada korban untuk mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk dan kekurangan modal untuk belanja. Kemudian tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3% kepada pemodal/investor.
Semantara itu, korban mencari investor dan para investorpun mulai mengirimkan uang kepada tersangka RA (27) yang berpura-pura sebagai Suplayer kemudian tersangka AA pada awalnya masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya.
Namun, sekira Bulan Oktober 2023 tersangka AA (27) mulai tidak bisa mengembalikan uang para investor dikarenakan sudah tidak ada investor lagi yang baru.
“Uang yang tidak bisa diikembalikan oleh Tersangka AA tersebut senilai Rp. 2.780.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sehingga akhirnya tersangka AA pun melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para investor.”Tutur Kompol Shohet.
Mereka para tersangka dijerat denga. Pasal yang diterapkan kepada AA (27) yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana paling lama empat tahun penjara. (**)
Mahasiswa Unpad Diajak Membaca Arah Industri Perbankan di Tengah Disrupsi AI dan Fintech
Kolaborasi BRI dan Yayasan di Cirebon Perkuat Layanan Kemanusiaan Berbasis Komunitas
Rajutan UMKM Tasikmalaya Tembus Italia, BRI Dukung Permodalan Lewat KUR
BRILIANPRENEUR BRI Cetak UMKM Go Global, Restu Mande Tembus Forum Ekonomi Dunia
BRIncubator 2026 Dibuka, Ini Cara dan Syarat UMKM Jawa Barat Ikut Program BRI
Layanan Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Pilihan Nasabah Lindungi Aset Berharga
Yayasan Bandung Cinta Damai Terima Ambulans dari BRI untuk Perkuat Layanan Sosial Kesehatan
Insan Pers Turun Tangan, PWI Jabar dan BRI Bandung Salurkan Sembako untuk Warga
Ancaman Siber Mengintai Jelang Lebaran, BRI Ajak Nasabah Tingkatkan Literasi Keamanan Digital
Libatkan Pesantren dan Yayasan, BRI Region 9 Bandung Perkuat Distribusi Bantuan Sembako
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa