Kabid Pajak Bapenda Kabupaten Bandung Babam Nurjaman. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si, melalui Kepala bidang (Kabid) Pajak Babam Nurjaman,SE mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna sudah tiga tahun berturut-turut memberi penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 persen,” ujar Kabid Pajak Bapenda Kabupaten Bandung Babam Nurjaman, di ruang kerjanya kepada wartawan FormasNews.com, Senin (4/122/2023)
Dikatakannya, pada tahun 2023 Bupati Bandung mengeluarkan insentif lagi ke tiga kalinya. Untuk gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Dengan adanya, intesif masyarakat cukup antusias melakukan pembayaran PBB, bahkan Bupati juga mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif hingga tanggal 24 Desember 2023.
Diberlakukannya pemberian insentif pajak, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp. 187 miliar, realisasi sampai saat ini, 30 November 2023 sebesar Rp. 124.863. 000,- atau 66,77 persen.
“Ini kemungkinan akan bertambah karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih,” terang Babam.
Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor pos dan agegator, sopie mart, gopei, dan mobil keliling. Pembayaran dilakukan ke hal tersebut, adalah untuk menjangkau masyarakat pedesaan. Selain itu juga, untuk mempermudah proses pembayaram seluruh masyarakat bagi Wajib Pajak (WP) di wilayah Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, permohonan penghapusan sanksi denda diajukan oleh masing-màsing WP. Namun tahun 2023 permohonan itu ditiadakan sehingga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran.
Dari ketetapan awal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Bapenda mencetak 1.364.000 SPPT, dengan ketetapannya Rp. 165 miliar itu sudah disebar luaskan di tahu 2023 ini melalui mitra kerja yaitu kader pendapatan, kolektor, dan Kadus dari masing-masinh Desa di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya ada target kenaikan, yang relatif sedikit dimana ada sebesar Rp. 2 miliar, seluruhnya Rp. 180 miar, saat ini di 2023 , Rp 180 miliar.
Sementara untuk Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, kata Babam, capaian realisasi sampai 30 November 2023 kemarin baru tercapai Rp. 193 milaran.
“Diharapkan, itu bisa dilakukan penambahan atau pembayaran di akhir tahun ini. Karena memang sesuai dengan amanat Undang- Undang No 1 Tahun 2022, tentang keuangan pusat dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), bahwa akan ada penyesuaian tarip PBB dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2024,” katanya.
Sedanglan target dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp. 259.350.000.000 capaianya sudah 74,35 persen. “Kami mengharap, dan menghimbau kepada WP yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) -nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir tahun 2023 ini,” tuturnya.
Untuk proses Pelayanan balik nama di akhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setauhun sekali, seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Babam ada time skedul yang memang pernah dilakukan.
“Dimana Januari sampai dengan Februari, kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian. Kemudian dari Maret -April itu penyampain SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa,” ujar Babam sambil berharap, setelah SPPT disampaikan kepada seluruh WP, sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT.
Kemudian di bulan Oktober akhir, pihaknya sudah melakukan proses cutof layanan untuk mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang, yakni Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024.
“Maka itu, kami menghimbau dan berharap kepada masyarakat atau WP untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang dan dirsakan mamfaatnya oleh semua pihak,” tegas Babam. (H. Ayi Purnama)
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Tingkatkan Ketahanan Pangan, PT Dahana Ajak Siswa SMK Tanam Cabai Bersama
Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Promo Menarik di Event FLEX-CON 2024
Konser Shela On 7, bank bjb Berikan Terbaik Bagi Nasabah
Akselerasi Digitalisasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb Raih Championship TP2DD 2024
Bank bjb Bersama Pemkot Sukabumi, OJK Dorong Pelaku UMKM Supaya Handal Kelola Keuangan
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa