Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (kanan) menerimana penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, di Hotel Holiday Inn Jl. Djunjunan Kota Bandung, Selasa (28/11/2023)./Foto : Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi, membuka Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Hotel Holiday Inn Jl. Djunjunan Kota Bandung, Selasa (28/11/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Natalius, Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum Wahyu Widodo, Jaksa Ahli Madya pada Jampidsus, Dr. Fitroh Rohcayanto diikuti oleh Kepala Kantor Pajak se Jawa Barat dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri se – Jawa Barat.
Wahyudi, S.H., M.H mengatakan, sosialisai bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada vertikal DJP maupun Kejari tentang Perjanjian Kerjasama antara DJP dengan Jampidsus. Selain itu juga untuk menciptakan Koordinasi dan Kerja Sama yang lebih kuat antara DJP dengan Kejaksaan terutama dalam hal penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kontribusi penerimaan pendapatan negara dari sektor perpajakan sangat besar dalam menopang berjalannya pemerintah dan pembangunan. Itu dapat dilihat dari komposisi sumber penerimaan negara dalam APBN dewasa ini sehingga menempatkan peranan pajak yang sangat strategis untuk pembangunan nasional,” ujarnya.
Oleh karena itu penegakan hukum tidak semata-mata hanya dipahami sebagai tindakan represif memaksa orang mentaati ketentuan perpajakan untuk membayar pajak, pemahaman penegakan hukum pajak harus mengingat filosofi adanya hukum pajak itu sendiri. Sesuai asas ultimum remidium, maka penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum pajak merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya administrative dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Maka dari itu tindakan represif menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum pajak, upaya preventif berupa sosialisasi, penyuluhan dan pendidikan pajak bagi masyarakat harus menjadi hal yang tak terpisahkan dan dikedepankan lebih dahulu dalam penegakan hukum di bidang pajak untuk,” tuturnya.
Penyelenggaraan sistem peradilan pidana, tidak saja diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur dan bijaksana. Lebih dari itu, dalam penyelenggaraan peradilan pidana harus memperhatikan akuntabilitas dan sustainabilitas individual jajaran official criminal justice system, maupun kelembagaannya.
Wakajati juga menyampaikan sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan selain proses ditahap penyidikan dan penuntutan sudah tentu tidak terlepas dari tahapan persidangan di Pengadilan hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.
“Ketika negara dipandang dari perspektif korban sehingga negara harus memperoleh perlindungan, dalam hal ini pemulihan akibat dari kerugian yang diderita akibat tindak pidana perpajakan maka perlu dilakukan pemulihan aset / pengembalian aset pelaku tindak pidana perpajakan (Asset Recovery),” tegasnya.
Wakajati berharap berharap kerjasama dan koordinasi antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan beserta stake holder lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik agar tetap dipertahankan dan untuk terus ditingkatkan. (Bimart)
bank bjb Raih Penghargaan Indeks Integritas Bisnis Lestari dari Transparency International Indonesia dan TEMPO
bank bjb Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan 2025, Melalui Sustainability Bond
bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman, Pemanfaatan Produk dan Layanan Sucofindo
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa