Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H, sedang melantikan dan melakukan serah terima jabatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejati Jabar, Rabu (1/11/2023)/Foto :Ist.
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H, melantikan dan melakukan serah terima jabatan pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Aula R. Soeprapto Lt. 8 Kejati Jabar, Rabu (1/11/2023)
Adapun pejabat yang dilantik antara lain : 1. Wahyudi, S.H., M.H yang dilantik menjadi Wakil Kepala Kejati Jabar; 2. Dr. Mia Banulita, S.H., M.H yang dilantik menjadi Asisten Pembinaan pada Kejati Jabar; 3. Zullikar Tanjung, S.H. M.H yang dilantik menjadi Asisten Intelijen pada Kejati Jabar; 4. Jasri Umar, SH. M.H yang dilantik menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Jabar; 5. Silvia Desty Rosalina, SH. M.H yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok; 6. Wawan Kustiawan, S.H yang dilantik menjadi Kajari Majalengka; 7. Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum yang dilantik menjadi Kajari Indramayu; 8. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H yang dilantik menjadi Kajari Kabupaten Cirebon; 9. Dwi Astuti Beniyati, SH., M.H yang dilantik menjadi Kajari Kabupaten Bekasi; 10. Surya Budi Darma, SH. MH yang dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Jabar; 11. Sunarto, S.Pd, SH. MH. yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejati Jabar; 12. Taufik Effendi, SH. MH yang dilantik menjadi Koordinator Pada Kejati Jabar;
Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman, S.H.,M.H,/Foto :Ist.
Kajati Jabar Ade Sutiawarman, S.H.,M.H, dalam sambutannya mengatakan kepada para pejabat yang dilantik, saudara telah mengucap sumpah jabatan bukan hanya sebuah seremonial saja. Akan tetapi, suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam dengan tuhan yang maha kuasa, kelak akan diminta pertanggung jawabannya.
“Amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen untuk bekerja keras dan cerdas yang didasari dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan. Selain itu juga, merupakan sebuah kesempatan untuk dapat mendedikasikan diri sebagai ladang pengabdian demi terselenggara dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Dikatakan Kajati, saat ini akan memasuki tahun politik, dimana ada satu tugas dan tanggung jawab besar yang menanti di depan mata, yaitu pemilu anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. Situasi politik dalam meraih kekuasaan yang cenderung memanas dengan menebar kebencian, provokasi, dan politisasi dengan memanfaatkan dan membawa sentimen berbasis pada suku, agama, ras, dan antar golongan (sara).
Dalam situasi politik, bisa saja terjadi penyebaran berita bohong (hoax) penuh fitnah untuk menciptakan suasana saling curiga yang sangat berpotensi menimbulkan terjadinya perpecahan, pertikaian, dan konflik ditengah masyarakat serta marak dan masifnya praktik politik uang (money politic) untuk mempengaruhi pemilih.
Dengan kondisi begitu, sehingga akan semakin menambah panjangnya daftar persoalan yang akan menjadi ancaman dan dapat mengganggu pelaksanaan pemilu yang tidak mustahil, dan akan menimbulkan banyak masalah yang pada akhirnya dapat bermuara pada proses hukum.
“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum, harus mampu menjadi penopang dan penyangga utama, dalam posisi sentral selaku pemegang asas dominus litis, yang turut bertanggung jawab dan menentukan, manakala perlu dilakukannya penegakan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Untuk itu netralitas dan independensi jajaran kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak diskriminatif, serta bebas dari kepentingan kelompok maupun golongan agar keseluruhan proses pemilu dapat berjalan secara damai, bersih, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, tanpa manipulasi, dan tanpa politik uang.
Sementara itu, pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon II ini, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 dan eselon III berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV 498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023,” tegas Kajati Jabar. (Bimart)
Kopi Wanoja, Mitra UMKM Binaan bank bjb Kini Serbu Pasar Eropa
Lima Ramen Terlezat dan Murah di Bandung, Catat Lokasi dan Harganya
Kulineran Sambil Menikmati Malam Syahdu di Kota Bandung
Instagramable, Rekomendasi 5 Cafe Klasik di Kota Bandung
Malam Anugrah Dekranasda, Pemkot Cimahi Berikan Apresiasi Kepada Insan Kreatif
Bandung Great Sale 2024 Hadirkan Crazy Sale Hingga 80 Persen di Festival Citylink.
bank bjb Beri Kemudahan Debitur, Ingin Ajukan Kredit Melalui Bjb MLT BPJS Merdeka
Ini Restoran Sunda di Kota Bandung, Nikmati Kelezatan Hidangannya
Akselerasi Potensi Bisnis dan UMKM, bjb Buka KCP Unjaya di Sleman, Yogyakarta
Akselerasi UMKM dan Ekonomi Kreatif, bank bjb Dukung Gelaran West Java Festival 2024
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa