BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama dengan Satuan lalulintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika Bandung, Rabu (4/10/2023).
Plh. Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup.
“Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir,” katanya.
Kadishub menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.
Ricky mengatakan, parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan tempat parker tersebut.
“Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal,” kata dia.
Selain itu ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai di perbincangkan pengguna parker.
Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka.
“Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin,” ungkapnya.
Apabila bandel, kata Ricky, Dishub akan menindak tegas berupa penutupan secara permanen
“Setelah ditutup kita melakukan persuasif kalau masih bandel saja kita segel permanen,” kayaknya.
Pemkot Bandung juga akan menyisir parkir liar di seluruh wilayah Kota Bandung dan akan menindak tegas berupa penutupan.
“Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk dapat mempergunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.
“Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya di media sosial beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Rob)
IKWI Jabar dan Kimia Farma Gelar Kesehatan Gratis
PT PNM Area Ciamis 3, Lakukan Sosialisasi Temu Usaha Nasabah Mekaar
Dukung Ekonomi Hijau, bank bjb Tawarkan Sukuk Pemerintah ST011
bank bjb Gelar Grand Final Young Entrepreneur Success Zone 2023
Dukung Sektor Perumahan, bank bjb Tandatangani PKS KPR 27 Pengembang
bank bjb Raih Best Regional Bank, CNBC Indonesia Awards 2023
Gerakan Pangan Murah, Cabai Rawit Rp70 Ribu per Kilogram
Kembangkan Bisnis Konveksi Kaos, Pemkot Bandung Bakal Gelar Pelatihan
Pempek Rama: 35 Tahun Sukses Goyang Lidah Orang Bandung
Festival Kuliner Kenamaan, Kembali Gelar di Kota Bandung
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa