Disdik dan Team Rooters Dampingi Korban Kekerasan Tehadap Anak. (Foto : Ist)
BANDUNG, FORMASNEWS.COM- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, menugaskan tim Rooters untuk berkoordinasi dan mendampingi korban dan remaja yang terlibat aksi kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 30 September 2023 lalu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, Koordinator Tim Rooters, Sabarina Nur Sarah mengaku, telah berkomunikasi dengan aparat berwenang. Hal itu karena kasus kekerasan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan musyawarah.
“Setelah mendapat laporan pada Senin, 2 Oktober 2023 malam, tim langsung datang ke sekolah untuk mendalami kejadian tersebut pada Selasa 3 Oktober 2023 pagi,” ungkap Sabrina.
Tim Roots langsung melaporkan ke Disdik Kota Bandung, melalui Pembinaan dan Pengembangan SMP (PPSMP). Diketahui, bahkan video kekerasan yang viral terhadap satu remaja oleh tiga teman sebayannya serta satu orang perekam video yang terjadi di luar lingkungan sekolah.
“Informasi yang didapat dari aparatur yang berwenang, sekolah dan korban, kesimpulan sementara bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kategori perundungan. Hal ini karena kekerasan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dan sebelumnya berteman baik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga Disdik langsung berkoordinasi dengan tim Rooters.
“Kami sangat prihatin atas terjadinya kekerasan terhadap siswa. Kami langsung berkoordinasi dan tim Rooters sedang bertugas untuk menindaklanjuti kekerasan yang di anak tersebut dan melakukan pendampingan,” kata Hikmat di Bandung, Selasa (3/10/2023).
Perihal pendampingan korban, lanjut Hikmat, Disdik telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) dan selanjutnya Dinas Sosial Kota Bandung akan mendampingi pelaku pemukulan.
Saat ini, Disdik pun terus berkoordinasi agar siswa yang sudah tidak aktif sekolah ini bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Permendikbud Ristek RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan dijelaskan bahwa Perundungan merupakan Kekerasan fisik seperti; tawuran atau perkelahian massal, penganiayaan, perkelahian, eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku, pembunuhan, dan/atau perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik.
Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dan/atau Kekerasan psikis seperti; pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan/atau perbuatan lain sejenis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. (Red)
PT DAHANA Akan Hadiri Pameran Konstruksi Indonesia 2024
Rapat Kerja Bersama Dinas KUKM, Komisi B Dorong Pengembangan UMKM Berkarakter Bandung
Komisi II DPRD Jabar Dorong Kesejahteraan Pelaku Pertanian
Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bjb Siapkan Program Nabung dan Diskon Dapatkan Tiketnya
Bank bjb Tawarkan ORI026 Dengan Imbal Hasil Hingga 6,4%
Jaga Pelayanan Nasabah, bjb Raih Penghargaan ICustomer Service Quality Award 2024
bank bjb Raih Penghargaan, di Ajang Road to CNBC Indonesia Awards 2024
Bank bjb Masuk Katagori Perbankan Global, Berbasis di New York Amerika Serikat
Terapkan GCG & Prinsip Bisnis Keberlanjutan, bank bjb dan bank bjb Syariah Raih ARA 2023
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Kredit Modal Kerja Kontrak ke bjb
Komisi A DPRD Kota Bandung, Mamfaatkan Regulasi JPO Bisa Hasilkan PAD
Bapenda Kabupaten Bogor Lakukan Pelayanan Pajak Online
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Berikan Relaksasi Sejumlah Kebijakan
Kolabor-Aksi Kemenparekraf dengan Sepuluh Kepala Daerah
Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden, untuk Bendung Lonjakan Kasus Covid-19
Copyright ©2017 FormasNews.com - Bersatu Membangun Bangsa